Kapolda Aceh Peringatkan Penimbun BBM dan Jual Eceran di Atas Harga Normal

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) maupun menjualnya kembali secara eceran dengan harga tinggi di atas normal.

Menurut Kapolda, praktik tersebut merupakan tindakan melanggar hukum karena dapat mengganggu distribusi BBM serta merugikan masyarakat luas.

Ia menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan penimbunan atau memperjualbelikan BBM secara ilegal.

“Penimbunan BBM maupun penjualan eceran dengan harga di atas ketentuan merupakan pelanggaran hukum. Kami tidak akan ragu menindak pelakunya,” ujar Irjen Marzuki Ali Basyah, Jum’at (6/3/2026).

Ia menjelaskan, tindakan penimbunan BBM dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pelaku penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.

Kapolda juga mengimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.

Selain itu, Polda Aceh terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pertamina, guna memastikan distribusi BBM di wilayah Aceh tetap berjalan lancar.

Pengamanan di sejumlah SPBU juga diperketat serta patroli ditingkatkan untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM.

Kapolda berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga stabilitas distribusi energi dengan tidak melakukan penimbunan dan tetap membeli BBM secara wajar sesuai kebutuhan sehari-hari.