Buron 4 Tahun, Pak Haji Terpidana Cabul Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Peunayong

Banda Aceh, Infoaceh.net — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dalam perkara pelanggaran Hukum Jinayat.

Terpidana bernama Abdullah M. alias Balah alias Pak Haji bin Mahmud (68), warga Jalan SM Yamin No. 7, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Ia ditangkap pada Selasa malam, 10 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Gampong Peunayong.

Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan selama beberapa tahun tidak memenuhi panggilan eksekusi meski telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Abdullah diketahui merupakan terpidana kasus jarimah pelecehan seksual atau perbuatan cabul.

Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana sempat melakukan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas untuk menghindari penangkapan.

Namun berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, situasi berhasil dikendalikan dan terpidana akhirnya dapat diamankan tanpa kendala berarti.

Berdasarkan hasil persidangan, Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap seorang korban berinisial SPNS pada 19 Agustus 2021.

Dalam menjalankan aksinya, terpidana menggunakan modus mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban serta alasan pengobatan.

Setelah itu, ia melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa terhadap korban.

Atas perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022, Abdullah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 22 bulan.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 46 juncto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Namun setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi hukuman.

Keberadaannya pun tidak diketahui sehingga Kejari Banda Aceh menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

Setelah dilakukan pelacakan intensif, Tim Tabur Kejati Aceh akhirnya berhasil menemukan dan menangkap terpidana di kawasan Peunayong Banda Ace.

Saat ini, Abdullah dititipkan sementara di Kantor Kejati Aceh sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejati Aceh dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap korban kekerasan seksual.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, menegaskan pihaknya akan terus memburu para buronan yang mencoba menghindari proses hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), kami mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim akan terus melakukan pelacakan secara intensif hingga seluruh daftar buronan berhasil diamankan,” tegasnya.