Ajudan Bupati Aceh Besar Dituding Picu Keributan di Masjid Abu Indrapuri, Rebut Mic dari Imam Rawatib

Aceh Besar, Infoaceh.net – Suasana ibadah Ramadhan 1447 Hijriah di Masjid Abu Indrapuri, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, mendadak menjadi panas dan mendapat sorotan publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan dugaan keributan di dalam masjid saat hendak pelaksanaan shalat Isya sebelum Tarawih pada Selasa (10/3/2026) malam.
Keributan tersebut diduga dipicu oleh tindakan seorang ajudan Bupati Aceh Besar yang disebut-sebut memaksa mengambil mikrofon dari imam rawatib yang telah dijadwalkan memimpin shalat berjamaah.
Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri pun angkat bicara dan menyampaikan klarifikasi resmi ke media terkait kejadian tersebut.
Dalam pernyataan yang beredar luas di media sosial, BKM menegaskan bahwa selama bulan suci Ramadhan pihak masjid telah menetapkan jadwal imam rawatib yang akan memimpin shalat berjamaah.
Menurut BKM, seluruh imam telah dijadwalkan secara tertib dan disepakati bersama oleh pengurus masjid untuk menjaga ketertiban serta kekhusyukan ibadah jamaah.
Namun pada malam kejadian, ajudan Bupati Aceh Besar bernama Zulfa Saputra disebut datang dan memaksa mengambil mikrofon dari imam rawatib yang sudah terjadwal memimpin salat Isya.
“Tindakan tersebut sangat kami sayangkan karena dapat mengganggu kekhusyukan ibadah jamaah dan memicu kegaduhan di dalam masjid yang selama ini berlangsung damai,” tulis pernyataan BKM Masjid Abu Indrapuri, dikutip Rabu (11/3/2026) malam.
BKM juga menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap yang tidak pantas dilakukan di dalam rumah ibadah, terlebih pada momentum bulan suci Ramadhan ketika umat Islam sedang berupaya meningkatkan kualitas ibadah.
Dalam klarifikasi yang disampaikan, BKM menyebutkan beberapa poin penting terkait kejadian tersebut, di antaranya:
Masjid Abu Indrapuri telah menyusun jadwal imam rawatib selama bulan Ramadhan dan seluruh imam bertugas sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ajudan Bupati Aceh Besar, Zulfa Saputra, disebut memaksa merebut mikrofon dari imam rawatib yang telah dijadwalkan saat hendak pelaksanaan shalat Isya.
BKM sangat menyayangkan sikap yang dinilai egois dan arogan karena dinilai tidak mencerminkan akhlak seorang muslim serta dapat mengganggu kekhusyukan jamaah.
Tindakan tersebut dinilai kembali memicu kegaduhan di dalam Masjid Abu Indrapuri yang selama ini dikenal sebagai tempat ibadah yang berlangsung damai.
Selain itu, muncul pula kritik dari sejumlah pihak terkait polemik penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri di masjid kecamatan yang dikaitkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Besar.
Beberapa pihak menilai tidak ada regulasi di Aceh yang mewajibkan imam besar masjid kecamatan harus ditetapkan melalui SK bupati.
Mereka menyebut bahwa SK kepala daerah pada umumnya hanya berkaitan dengan administrasi penganggaran, terutama sebagai syarat pencairan honor imam dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).
“SK bupati itu sebenarnya hanya bersifat administratif untuk pembayaran honor. Bukan untuk mengatur siapa yang harus memimpin salat di masjid,” ujar salah seorang sumber yang menyoroti polemik tersebut.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai kejadian di Masjid Abu Indrapuri menjadi momentum untuk menegaskan bahwa rumah ibadah seharusnya terbebas dari kepentingan kekuasaan maupun intervensi politil dari pihak mana pun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar maupun dari ajudan Bupati yang disebut dalam klarifikasi BKM terkait insiden tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap polemik ini dapat diselesaikan secara bijak agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat, terlebih pada bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum mempererat ukhuwah dan menjaga kedamaian di rumah ibadah.