Pembangunan Koperasi Merah Putih oleh PT Agrinas Dinilai Abaikan Aturan Pengadaan, Kontraktor Lokal Jadi Penonton

Banda Aceh, Infoaceh.net — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengkritik keras tata kelola pembangunan gerai, pergudangan dan perlengkapan Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini sedang dikerjakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

TTI menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, melalui siaran pers yang diterima pada Sabtu (14/3/2026) menyebutkan, pelaksanaan pembangunan tersebut dinilai tidak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

Menurut Nasruddin, percepatan pembangunan gerai dan gudang Koperasi Desa Merah Putih sebenarnya telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai dan Pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan serta petunjuk teknis dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1342/KPTS/M/2025.

Regulasi tersebut menetapkan desain prototipe dan memungkinkan pembangunan dilakukan melalui skema swakelola, padat karya, maupun pemilihan penyedia melalui metode penunjukan langsung.

Namun, kata dia, PT Agrinas Pangan Nusantara dinilai mengabaikan skema penunjukan langsung kepada penyedia yang seharusnya dapat melibatkan pengusaha kecil atau kontraktor lokal di daerah.

“Pengusaha lokal justru hanya menjadi penonton, padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang sebagian pasalnya disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin ketertiban, kepastian hukum, keamanan, dan keselamatan dalam pelaksanaannya,” ujar Nasruddin.

Ia juga menyinggung pernyataan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara di media yang menyebutkan bahwa pembangunan fisik gerai Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan dengan skema swakelola padat karya, melibatkan masyarakat desa, serta memanfaatkan sumber daya lokal tanpa menunjuk kontraktor.

Menurut TTI, pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut mengabaikan salah satu skema pengadaan yang diatur dalam regulasi, yakni pemilihan penyedia melalui penunjukan langsung.

Selain itu, TTI juga menemukan indikasi ketidakterbukaan dalam pelaksanaan proyek di lapangan.

Beberapa lokasi pembangunan gerai koperasi, kata Nasruddin, tidak sepenuhnya dikerjakan melalui kelompok masyarakat sebagaimana skema swakelola.

“Bahkan ada kepala desa yang tidak mengetahui siapa pelaksana di lapangan. Selain itu, di lokasi pembangunan tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya memuat besaran anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, konsultan perencana, konsultan pengawas, serta pihak pelaksana,” jelasnya.

TTI menilai kondisi tersebut menunjukkan minimnya transparansi dalam pelaksanaan pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sebagai tindak lanjut, TTI mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk meminta penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan pembangunan gerai dan pergudangan koperasi yang memiliki desain seragam di seluruh Indonesia.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Ketua Komisi VI DPR RI, Kantor Staf Presiden (KSP), Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Menteri PUPR, serta Panglima TNI.

“TTI mengingatkan agar percepatan pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Desa Merah Putih benar-benar dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan kebijakan sepihak,” pungkasnya.