Tidak Menunggu Keputusan Pemerintah, Bupati Pidie Tetapkan Idulfitri pada 20 Maret 2026

Sigli, Infoaceh.net — Bupati Pidie Sarjani Abdullah telah menetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada Jum’at, 20 Maret 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi undangan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Pidie dan beredar di tengah masyarakat.
Dalam surat bernomor 400.14.1.1/Set/2026 itu, Bupati mengundang unsur Forkopimda, pimpinan lembaga, serta tokoh masyarakat untuk menghadiri rangkaian kegiatan menyambut Idulfitri yang dipusatkan di Masjid Agung Al-Falah Kota Sigli.
Adapun rangkaian kegiatan dimulai pada Kamis malam, 19 Maret 2026, dengan agenda takbir bersama dan pelepasan peserta lomba gema takbir.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB hingga selesai.
Selanjutnya, pelaksanaan Shalat Idulfitri ditetapkan pada Jum’at, 20 Maret 2026, mulai pukul 07.00 WIB di lokasi yang sama.
Dalam surat tersebut juga disebutkan nama khatib, yakni Ustaz Dr. H Israr Hidayati Lc MA yang merupakan dosen di UIN Ar-Raniry sekaligus imam syiek Masjid Jami’ Al-Wustha Jeulingke.
Sementara itu, yang bertindak sebagai imam adalah Ustaz Saifullah Asy’arie SQ MAg.
Keputusan ini menjadi sorotan karena penetapan Idulfitri biasanya menunggu hasil sidang isbat yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.
Namun, Pemerintah Kabupaten Pidie tampak telah lebih dahulu menetapkan tanggal perayaan berdasarkan pertimbangan internal.
Belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait dasar penetapan tersebut, apakah merujuk pada metode hisab atau rukyat tertentu.
Meski demikian, kebijakan ini berpotensi menimbulkan perbedaan pelaksanaan Hari Raya Idulfitri dengan keputusan pemerintah pusat
Sejumlah pihak mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan saling menghormati apabila terjadi perbedaan dalam penentuan awal Syawal.
“Demikian atas kehadirannya, diucapkan terima kasih,” demikian bunyi penutup surat undangan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pidie.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Agama terkait penetapan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie tersebut.