Karyawan Indomaret di Nagan Raya Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Rp33,5 Juta

Nagan Raya, Infoaceh.net — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan seorang karyawan toko ritel modern Indomaret yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang di tempatnya bekerja.
Penahanan dilakukan pada Jum’at, 20 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya, berdasarkan laporan resmi yang sebelumnya diterima pihak kepolisian.
Terduga pelaku berinisial HR (28), seorang karyawan Indomaret yang berdomisili di Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga menggelapkan uang toko dengan nilai mencapai sekitar Rp33,5 juta.
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen toko yang berlokasi di Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya menerima notifikasi transaksi top up yang mencurigakan.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap isi brankas, ditemukan adanya selisih atau kekurangan uang dalam jumlah signifikan.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Nagan Raya untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari manajemen toko.
“Benar, kami telah melakukan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Nagan Raya,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Polisi juga masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sekaligus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan penyidikan secara mendalam. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan serta melengkapi administrasi perkara.