Aceh Fokuskan Dana TKD untuk Pemulihan Pascabencana, Sekda Pastikan Transparansi

Banda Aceh, Infoaceh.net — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp824,8 miliar dalam APBA Tahun 2026 difokuskan untuk mendukung penanganan pascabencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah di Aceh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, Sabtu (28/3/2026), menjelaskan kebijakan penyesuaian anggaran tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur secara rinci terkait alokasi dan penyaluran dana, meliputi dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), serta dana otonomi khusus (Otsus) untuk daerah.
Menurut Sekda, dalam pelaksanaannya, penggunaan tambahan TKD dilakukan melalui mekanisme perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBA Tahun 2026. Selanjutnya, perubahan tersebut wajib diberitahukan kepada pimpinan DPR Aceh sebagai bagian dari prosedur administratif dan pengawasan, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.
Ia juga menambahkan dasar hukum penggunaan anggaran dalam kondisi darurat telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026.
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pengeluaran yang bersifat mendesak melalui perubahan Pergub tanpa harus menunggu perubahan APBA secara menyeluruh, dengan tetap melaporkan kepada DPRA.
“Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam merespons kondisi darurat, seperti bencana alam, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran,” ujar M Nasir.
Lebih lanjut, terkait mekanisme pergeseran anggaran, Sekda menyebut hal itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah dimungkinkan melakukan perubahan pada penjabaran APBA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan, khususnya dalam situasi tertentu seperti keadaan darurat.
Saat ini, lanjutnya, proses penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD tengah memasuki tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Proses tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, serta Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
“Karena itu, seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD harus segera ditetapkan melalui perubahan Pergub tentang Penjabaran APBA dan selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPR Aceh,” tegasnya.
Sekda menekankan bahwa seluruh program dan kegiatan yang didanai dari penyesuaian TKD wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pelaksanaannya ditargetkan rampung paling lambat pada Juni 2026, guna memastikan efektivitas penanganan dampak bencana.
Sebagai penutup, Pemerintah Aceh memastikan bahwa seluruh proses penetapan hingga pelaksanaan program yang bersumber dari TKD akan dilakukan secara akuntabel dan transparan.
Hal ini dilakukan melalui mekanisme perubahan Pergub tentang Penjabaran APBA, serta pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun pusat.