MA Tambah Hukuman, Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 8 Bulan Penjara

Aceh Barat, Infoaceh.net — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Mawardi Basyah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi PPP, dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
Dalam putusan tersebut, MA juga memperberat hukuman menjadi delapan bulan penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Ahmad Lutfi, menyatakan pihaknya siap melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa dalam waktu dekat.
“Dengan adanya putusan kasasi ini, maka kami siap melakukan eksekusi terhadap terdakwa Mawardi Basyah dalam waktu dekat,” ujarnya di Aceh Barat, Jum’at (27/3).
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen pemberitahuan putusan kasasi tertanggal 9 Maret 2026, MA menolak permohonan kasasi baik dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam putusan yang diketok pada 24 Februari 2026, majelis hakim agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (terdakwa) dan Pemohon Kasasi II (JPU).
Selain itu, MA memperbaiki putusan sebelumnya dengan menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa serta membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Perkara ini telah melalui sejumlah tahapan peradilan. Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Meulaboh menjatuhkan vonis tiga hingga empat bulan penjara.
Selanjutnya, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, hukuman tetap berada di kisaran tiga bulan penjara.
“Dengan keluarnya putusan kasasi ini, maka status hukum terhadap Mawardi Basyah telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Ahmad Lutfi.
Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf, sebagaimana diatur dalam perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di lingkungan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada Senin, 23 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengalami luka pada bagian pipi kanan berupa bengkak kemerahan, serta mengalami trauma hingga tidak masuk sekolah selama beberapa hari.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun penjara.
Namun, putusan di tingkat pertama lebih ringan, sebelum akhirnya diperberat oleh MA melalui putusan kasasi.
Sementara itu, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses eksekusi akan dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemanggilan resmi terhadap terdakwa hingga upaya penjemputan paksa apabila tidak memenuhi panggilan.