Residivis Kasus Sabu, Ibu Rumah Tangga di Banda Aceh Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Suasana persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Aklina Ishak di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (11/3/2026). Ibu rumah tangga yang juga residivis narkoba ini dituntut 8 tahun 6 bulan penjara setelah tertangkap tangan membawa 31 paket sabu di lingkungan RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. (Foto: Ist/Infoaceh.net)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh membacakan tuntutan terhadap terdakwa Aklina Ishak dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Banda Aceh, 11 Maret 2026.

Perempuan berusia 40 tahun yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu didakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu (methamphetamine) seberat 5,36 gram.

Dalam dakwaan, terdakwa ditangkap pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB oleh petugas Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin, Kecamatan Kuta Alam. Saat penggeledahan, petugas menemukan 31 paket kecil sabu yang disimpan dalam dompet kecil di dalam tas selempang.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu ponsel merek OPPO, dompet kecil berwarna hitam, serta tas selempang berwarna cokelat muda.

Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut positif mengandung methamphetamine yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan dakwaan primer tidak terbukti. Namun, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider, yakni tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

JPU pun menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider 40 hari kurungan.

Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, terdakwa tetap ditahan, serta dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, terdakwa diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman 8 tahun dalam kasus serupa.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama persidangan serta pengakuan penyesalan dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.

“Perbuatan ini sangat merusak masyarakat, terutama generasi muda. Kami akan terus bersinergi untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.