Sekda Aceh Kumpulkan 15 SKPA Terkait Penggunaan Anggaran TKD untuk Tangani Bencana

Banda Aceh, Infoaceh.net — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, mengumpulkan 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam sebuah rapat strategis untuk menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari tim inspektur Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026.
Rapat yang digelar di Kantor Gubernur Aceh pada Senin (30/3/2026) itu menjadi forum penting untuk menyelaraskan kembali arah kebijakan anggaran, khususnya dalam konteks penanganan pasca dan pra bencana yang menjadi fokus utama pemerintah pusat.
Dalam arahannya, Nasir menegaskan Pemerintah Aceh tidak sekadar menerima hasil evaluasi, tetapi langsung melakukan penyesuaian konkret terhadap sejumlah program kegiatan.
“Beberapa kegiatan kita geser, bahkan kita kurangi, untuk mengakomodasi program-program yang direkomendasikan tim monev,” ujar Nasir, menandai adanya realokasi anggaran yang cukup signifikan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap catatan evaluatif dari pusat, sekaligus upaya menghindari potensi pemborosan anggaran yang tidak tepat sasaran.
Lebih lanjut, Nasir menekankan pentingnya sinkronisasi lintas pemerintahan. Ia memastikan bahwa hasil monev tersebut tidak berhenti di tingkat provinsi, melainkan akan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Kita tidak ingin ada tumpang tindih program di lapangan. Koordinasi harus diperkuat agar setiap kegiatan benar-benar efektif dan tepat guna,” tegasnya.
Selain aspek efisiensi, Pemerintah Aceh juga berkomitmen menjaga kepatuhan terhadap regulasi.
Nasir menyebutkan bahwa seluruh pemanfaatan dana TKD akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mulai memetakan program prioritas yang berorientasi pada pemulihan dan mitigasi bencana, sejalan dengan arahan pusat.
Sementara Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemendagri, Andi Bataralifu, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman teknis penyusunan kegiatan dan alokasi anggaran TKD 2026.
Menurut Andi, fokus utama penggunaan anggaran harus berada dalam koridor pemulihan dan pencegahan bencana, mengingat tingginya risiko dan dampak yang ditimbulkan.
“Kita memahami kebutuhan daerah sangat besar, namun keterbatasan anggaran mengharuskan adanya skala prioritas yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Ia juga menekankan proses penyusunan anggaran tidak boleh bersifat parsial.
Konsolidasi berkelanjutan dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar program yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Menariknya, Andi turut menyoroti adanya sejumlah kerusakan akibat bencana yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk itu, pihaknya tengah melakukan pemetaan dan koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penanganan kerusakan infrastruktur dan dampak bencana lainnya yang selama ini kerap terhambat oleh batasan kewenangan.
Rapat tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan anggaran TKD 2026 tidak lagi bisa dilakukan secara biasa-biasa saja.
Evaluasi pusat telah memaksa pemerintah daerah untuk lebih selektif, terukur, dan terkoordinasi dalam menyusun program—terutama di tengah tekanan kebutuhan publik yang terus meningkat.