Belasan Lapak PKL Kawasan Masjid Raya Baiturrahman Disita Satpol PP

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengambil tindakan tegas dengan menyita belasan perlengkapan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tetap berjualan di kawasan terlarang sekitar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Senin sore (30/3/2026).
Penertiban ini dilakukan setelah serangkaian imbauan dan peringatan sebelumnya tidak diindahkan oleh para pedagang yang masih nekat menggelar lapak, bahkan setelah bulan Ramadan berakhir.
Operasi yang dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Thabrani, menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas PKL.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengangkut berbagai perlengkapan dagangan seperti rak, meja kayu, dan peralatan lainnya.
Thabrani menegaskan tindakan kali ini bukan lagi bersifat persuasif, melainkan penegakan aturan secara langsung.
“Kami sudah memberikan peringatan berulang kali agar kawasan sekitar Masjid Raya steril dari aktivitas berjualan pascaramadan. Namun karena tidak diindahkan, hari ini kami langsung mengangkut barang-barang milik PKL yang melanggar,” ujarnya.
Seluruh barang hasil penertiban kini diamankan di Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan aktivitas berjualan di area pejalan kaki hingga memakan badan jalan merupakan pelanggaran terhadap Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain mengganggu ketertiban, penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan juga dinilai merusak estetika kota serta menghambat kenyamanan pejalan kaki dan pengguna jalan.
Pasca penertiban ini, Satpol PP-WH memastikan akan meningkatkan pengawasan di kawasan sekitar Masjid Raya Baiturrahman dan titik-titik rawan lainnya.
“Kami pastikan pengawasan rutin terus dilakukan agar tidak ada lagi PKL yang kembali berjualan di kawasan ini. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas Thabrani.
Sementara Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyebutkan sejumlah lokasi lain yang sebelumnya diberikan kelonggaran selama Ramadan juga akan menjadi target penertiban selanjutnya.
“Setelah Jalan Syiah Kuala dan kawasan Masjid Raya, beberapa lokasi lain juga akan kami bersihkan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai aturan,” pungkasnya.