Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perpustakaan Aceh Syaridin dan Dua Pejabat BPSDM Ditahan di Rutan Kajhu

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPKA) Aceh, Syaridin SPd MPd bersama dua pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Selain Syaridin yang merupakan mantan Kepala BPSDM Aceh, dua tersangka lainnya yakni dr Chalili Putra MKes selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh serta Reza Hidayat Syah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penahanan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, dan ketiganya langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 21 April 2026.
Kasus ini berawal dari pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh melalui BPSDM Aceh sejak tahun 2021 hingga 2024.
Dalam periode tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa, termasuk program kerja sama luar negeri jenjang S2 dan S3.
Salah satu program yang menjadi perhatian adalah beasiswa mahasiswa pada University of Rhode Island yang disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia.
Total anggaran yang telah disalurkan mencapai lebih dari Rp26 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penagihan biaya kuliah yang diduga fiktif serta tidak sesuai dengan laporan resmi akademik mahasiswa.
Akibatnya, sebagian dana beasiswa tidak sampai kepada mahasiswa penerima maupun tidak disetorkan ke pihak universitas.
Dari hasil penyidikan, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar USD 554.254,58 atau sekitar Rp8,25 miliar. Selain itu, terdapat pula penyaluran beasiswa fiktif pada tahun 2024 senilai Rp5 miliar.
Total potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar.
Penyidik melakukan penahanan setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, para tersangka diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berpotensi menghilangkan barang bukti.
Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh juga telah menyita dan mengamankan uang sebesar Rp1,88 miliar dari para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, menyatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.