Mantan Kepala BPSDM Aceh Syaridin Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar

Banda Aceh, Infoaceh.net — Mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Syaridin SPd MPd ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Kamis, 2 April 2026.

Selain Syaridin, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya masing-masing dr Chalili Putra MKes yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh, serta Riza Hidayat Syah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu.

Syaridin sendiri saat ini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

Kasus ini bermula dari pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh yang dialokasikan melalui BPSDM Aceh sejak 2021 – 2024.

Dalam periode tersebut, terdapat 15 kegiatan program beasiswa, termasuk program kerja sama luar negeri untuk jenjang S2 dan S3.

Salah satu program yang menjadi sorotan adalah beasiswa untuk mahasiswa di University of Rhode Island yang disalurkan melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia.

Total anggaran yang disalurkan untuk program tersebut mencapai lebih dari Rp26 miliar, dengan rincian Rp21 miliar pada periode 2021–2023 dan Rp5,8 miliar pada tahun 2024.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan.

Penyidik mengungkap adanya penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak ketiga atas permintaan salah satu tersangka, yang tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas mahasiswa (Student Account Activity Report).

Akibatnya, sebagian dana beasiswa tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun tidak dibayarkan ke pihak universitas.

Kerugian Negara Capai Rp14 Miliar

Dari hasil penyidikan, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar USD 554.254,58 atau sekitar Rp8,25 miliar.

Selain itu, terdapat pula penyaluran beasiswa fiktif pada tahun 2024 sebesar Rp5 miliar.

Secara keseluruhan, kasus ini menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp14,07 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, yakni:

Primair: Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair: Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU yang sama.

Penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, para tersangka dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta diduga berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti.

Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian sebagian kerugian negara. Total uang yang berhasil diamankan dari para tersangka mencapai Rp1,88 miliar dan telah dititipkan pada rekening penitipan resmi.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan program beasiswa tersebut,” ujarnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut program pendidikan yang seharusnya menjadi investasi sumber daya manusia Aceh, namun justru diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat Pemerintah Aceh.