Meski Harga Emas Tinggi, Pernikahan di Aceh Besar Meningkat Usai Idul Fitri

Aceh Besar, Infoaceh.net — Meskipun harga emas tengah mengalami kenaikan signifikan, minat masyarakat untuk melangsungkan pernikahan di Kabupaten Aceh Besar justru meningkat pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau selama bulan Syawal.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar mencatat sebanyak 144 peristiwa pernikahan terjadi hingga 31 Maret 2026.

Ratusan pernikahan tersebut berlangsung baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA, seperti di rumah dan masjid.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, Saifuddin, mengatakan bahwa peningkatan jumlah pernikahan setelah Idul Fitri merupakan fenomena tahunan yang sudah menjadi tradisi di tengah masyarakat Aceh.

“Setiap tahun pasca Idul Fitri, jumlah pasangan yang menikah cenderung meningkat. Ini sudah menjadi kebiasaan di masyarakat. Bahkan, jumlahnya masih berpotensi bertambah hingga akhir bulan Syawal,” ujar Saifuddin, Rabu (1/4).

Berdasarkan data KUA, dari total 144 pasangan yang menikah, sebanyak 57 pasangan melangsungkan akad nikah di KUA, sementara 87 pasangan lainnya memilih menikah di luar KUA.

Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, angka pernikahan di bulan Syawal ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada Januari 2026 tercatat 99 peristiwa pernikahan, sementara Februari hanya 47 peristiwa.

Saifuddin yang akrab disapa Yahwa menjelaskan, momentum Syawal sering dipilih masyarakat karena suasana kebahagiaan Idul Fitri masih terasa.

Selain itu, momen berkumpulnya keluarga besar juga menjadi faktor pendukung terselenggaranya prosesi pernikahan.

“Banyak keluarga yang pulang kampung saat Idul Fitri, sehingga lebih mudah mengatur waktu dan kehadiran untuk acara pernikahan,” jelasnya.

Tak hanya itu, bulan Syawal juga diyakini sebagai waktu yang baik untuk memulai kehidupan rumah tangga. Hal ini merujuk pada sunnah Nabi Muhammad SAW yang menikah dengan Aisyah pada bulan Syawal.

“Karena itu, masyarakat meyakini Syawal sebagai bulan yang membawa keberkahan untuk memulai kehidupan baru,” tambahnya.

Terkait tingginya harga emas yang saat ini mencapai sekitar Rp8,2 juta per mayam, Yahwa menilai kondisi tersebut tidak menjadi kendala utama bagi calon pengantin.

Menurutnya, sebagian besar pasangan telah merencanakan pernikahan jauh hari sebelumnya.

“Mahar tidak harus berupa emas, meskipun di Aceh identik dengan emas.

Semua tergantung kesepakatan kedua belah pihak, yang penting tidak memberatkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kemenag Aceh Besar terus mengingatkan calon pengantin untuk mengikuti prosedur pencatatan nikah sesuai aturan, termasuk mengikuti bimbingan pernikahan sebagai bekal membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Ia juga menegaskan layanan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya alias gratis.

Sementara itu, pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan melalui bank.

“Pelayanan nikah sejauh ini berjalan normal dan lancar. Kami terus melayani masyarakat yang mendaftar, bahkan untuk jadwal beberapa bulan ke depan,” tutup Yahwa.