Perselisihan Bupati dan Wabup Pidie Jaya Dipicu Soal Kewenangan, Wagub Aceh Turun Tangan Mediasi

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Perselisihan antara Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi dengan Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri belakangan mencuat ke publik.
Ketegangan ini dipicu oleh persoalan pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di kabupaten tersebut.
Polemik tersebut kini menjadi perhatian Pemerintah Aceh. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dijadwalkan akan memediasi langsung kedua pimpinan daerah tersebut guna mencari solusi atas konflik yang terjadi.
Mediasi ini dilakukan atas arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, di ruang kerja Wakil Gubernur Aceh, Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh.
Dipicu Soal Pelimpahan Kewenangan
Perselisihan mencuat setelah Wakil Bupati Hasan Basri menyampaikan bahwa dirinya belum menerima pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan dari Bupati Sibral Malasyi sejak keduanya dilantik usai menang Pilkada 2024.
Dalam surat resmi tertanggal 27 Maret 2026 yang ditujukan kepada Bupati, Hasan Basri mengungkapkan bahwa hingga kini dirinya belum memperoleh mandat kewenangan, meskipun telah lebih dari satu tahun sejak pelantikan pada 18 Februari 2025.
Menurutnya, pelimpahan kewenangan tersebut merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan pentingnya pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah guna mendukung efektivitas pemerintahan.
Selain aspek regulasi, Hasan Basri juga menekankan adanya tanggung jawab moral yang ia emban, baik kepada masyarakat yang telah memilihnya maupun kepada partai politik pengusung dalam Pilkada 2024.
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menegaskan, mediasi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Kabupaten Pidie Jaya.
Menurutnya, sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan kunci utama dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Karena itu, kedua pihak akan kita dudukkan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik melalui musyawarah,” ujar Fadhlullah.
Ia juga menambahkan langkah mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Menteri Dalam Negeri agar konflik tidak berlarut dan dapat segera diselesaikan secara bijak.
Melalui forum mediasi tersebut, Pemerintah Aceh berharap kedua belah pihak dapat mencapai kesepahaman dan memperbaiki hubungan kerja.
Dengan demikian, Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya diharapkan kembali fokus pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah demi kepentingan masyarakat.