JKA Dipangkas Dinilai Bentuk Pengkhianatan UUPA

Lhokseumawe, Infoaceh.net — Kebijakan Pemerintah Aceh yang membatasi cakupan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memicu gelombang kritik keras.

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe secara tegas menyatakan penolakan, bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk “pengkhianatan” terhadap semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Bagi mahasiswa, kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian anggaran, melainkan sinyal kemunduran serius dalam komitmen negara terhadap rakyat Aceh.

JKA yang selama ini menjadi simbol keberpihakan pemerintah terhadap akses kesehatan universal, kini dinilai terancam berubah menjadi program selektif yang meninggalkan sebagian besar masyarakat.

Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, menilai pembatasan JKA adalah bukti nyata lemahnya keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap rakyatnya sendiri.

Ia menyoroti rencana penghapusan tanggungan bagi sekitar 823 ribu jiwa dari kelompok desil 8, 9, dan 10 mulai 1 Mei 2026 sebagai kebijakan yang tidak sensitif terhadap realitas sosial.

“Ini bukan sekadar pengurangan angka penerima manfaat. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat. Pemerintah Aceh seperti lupa bahwa kesehatan adalah hak, bukan komoditas yang bisa dipilah berdasarkan klasifikasi ekonomi semata,” tegas Rendi, Jum’at (3/4).

Lebih jauh, ia menilai kebijakan tersebut bertentangan langsung dengan amanat UUPA, khususnya Pasal 183 yang menegaskan bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) harus digunakan, salah satunya, untuk pembiayaan sektor kesehatan.

Dalam perspektif mahasiswa, pemangkasan JKA justru menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menjaga ruh utama kekhususan Aceh pascakonflik.

“Dana Otsus itu bukan hadiah. Itu adalah kompensasi atas sejarah panjang konflik dan perdamaian di Aceh. Ketika dana itu tidak lagi berpihak pada kebutuhan dasar seperti kesehatan, maka pemerintah telah mengkhianati tujuan awal dari kekhususan itu sendiri,” lanjutnya.

Kritik juga diarahkan pada dalih defisit anggaran yang kerap dijadikan alasan pembatasan layanan publik.

Menurut DPM Unimal, argumen tersebut tidak bisa diterima begitu saja, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan, termasuk dampak pascabanjir yang belum sepenuhnya pulih.

Mahasiswa menilai pemerintah gagal menetapkan skala prioritas. Di satu sisi, layanan kesehatan dipangkas, namun di sisi lain, belanja yang dianggap tidak mendesak seperti perjalanan dinas dan pengeluaran non-esensial dinilai masih berlangsung tanpa kontrol ketat.

“Kalau memang anggaran terbatas, kenapa bukan sektor yang tidak menyentuh langsung kebutuhan rakyat yang dipangkas? Kenapa justru kesehatan yang menjadi korban?” ujar Rendi dengan nada kritis.

DPM Unimal juga menyoroti minimnya alokasi anggaran JKA dalam APBA 2026 yang dinilai jauh dari kebutuhan riil.

Kondisi ini dinilai berpotensi melahirkan gelombang kemiskinan baru, karena masyarakat yang sebelumnya terlindungi kini dipaksa beralih ke skema mandiri yang tidak semua mampu menjangkaunya.

Lebih dari itu, kebijakan ini dikhawatirkan akan memperlebar ketimpangan sosial di Aceh. Ketika akses kesehatan tidak lagi universal, maka kelompok rentan akan semakin terpinggirkan, sementara kelompok yang relatif mampu tetap menghadapi tekanan ekonomi akibat biaya kesehatan yang meningkat.

Sebagai bentuk perlawanan, DPM Unimal menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Aceh.

Pertama, mencabut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 dan mengembalikan JKA sebagai skema Universal Health Coverage (UHC) tanpa diskriminasi kelas sosial.

Kedua, melakukan rasionalisasi anggaran dengan memangkas belanja non-prioritas untuk menutup kekurangan pembiayaan JKA.

Ketiga, mempercepat pemulihan korban banjir yang hingga kini dinilai belum merata dan optimal.

Mahasiswa menegaskan, perjuangan ini tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata.

Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini, bahkan membuka kemungkinan aksi yang lebih besar jika tuntutan tidak direspons serius oleh pemerintah.

Situasi ini menjadi ujian penting bagi Pemerintah Aceh: apakah akan tetap bertahan pada logika efisiensi anggaran, atau kembali pada mandat utama melindungi hak dasar rakyat.

Di tengah tekanan ekonomi dan luka pascabencana, keputusan ini bukan hanya soal angka dalam APBA, tetapi tentang arah keberpihakan kekuasaan.

Jika JKA tak lagi menjadi milik semua, maka pertanyaan besarnya: untuk siapa sebenarnya kekhususan Aceh itu dipertahankan?