Pembatasan JKA Langgar Qanun Kesehatan dan Komitmen Perdamaian Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net — Upaya pembatasan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai Mei 2026 terus menuai kritik keras, kali ini datang dari kalangan akademisi.
Kebijakan yang tidak lagi menanggung seluruh penduduk Aceh itu dinilai bertentangan dengan aturan hukum daerah serta mengkhianati komitmen politik pasca perdamaian.
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr. Taufik A. Rahim, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang menjadi dasar penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh.
Menurutnya, JKA bukan sekadar program sosial biasa, melainkan bagian dari komitmen besar yang lahir setelah MoU Helsinki 2005 yang mengakhiri konflik berkepanjangan di Aceh.
“JKA merupakan implementasi dari MoU Helsinki. Ini bukan hanya soal layanan kesehatan, tapi juga tanggung jawab politik dan moral Pemerintah Aceh kepada rakyatnya,” ujar Taufik, Ahad (5/4/2026).
Ia menilai, jika terdapat kendala fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), maka hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mencari solusi, bukan justru membatasi akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Taufik juga menyinggung komitmen politik para kepala daerah yang saat masa kampanye berjanji mempertahankan program JKA.
Namun dalam praktiknya, setelah menjabat, kebijakan yang diambil justru dinilai berbanding terbalik dengan janji tersebut.
Lebih jauh ia menyoroti persoalan administratif dalam pelaksanaan JKA, terutama terkait penentuan penerima manfaat yang kerap bergantung pada rekomendasi aparatur gampong seperti keuchik.
Menurutnya, kekeliruan administratif tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.
“Kalau ada masalah data, itu harus dibenahi. Bukan malah dijadikan alasan untuk membatasi hak masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan, pendidikan dan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif.
Karena itu, kebijakan apa pun yang mengurangi akses terhadap layanan tersebut dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Selain itu, Taufik turut mengkritik lemahnya fungsi pengawasan anggaran oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Ia menilai, praktik politik anggaran yang cenderung mengutamakan kepentingan elite, seperti alokasi dana pokok-pokok pikiran (pokir), berpotensi menggeser prioritas dari kebutuhan publik.
Menurutnya, ada kecenderungan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang lebih menguntungkan kelompok tertentu, sementara sektor pelayanan publik seperti kesehatan justru menjadi sasaran efisiensi anggaran.
“Anggaran untuk elite tidak pernah kekurangan. Tapi ketika menyangkut rakyat, selalu ada alasan efisiensi,” ujarnya.
Taufik memperingatkan, jika kebijakan pembatasan JKA tetap dilanjutkan, maka hal itu berpotensi memicu penurunan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Aceh.
Bahkan, kondisi tersebut dapat berdampak pada stabilitas sosial dan politik di daerah.
Ia pun mengingatkan pentingnya peran seluruh elemen dalam sistem Trias Politica — eksekutif, legislatif, dan yudikatif — untuk menjalankan fungsi masing-masing secara maksimal demi kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru melanggar qanun dan mengorbankan rakyat. Pemerintah harus kembali pada prinsip dasar, yaitu berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.