Pandawa 5 Penguasa Paket Pokir DPRA di APBA 2026

Banda Aceh, Infoaceh.net – Isu penguasaan paket pokok pikiran (pokir) oleh segelintir elite di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali mencuat.

Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyebut adanya kelompok kuat yang dijuluki “Pandawa 5” yang diduga memiliki kendali besar terhadap alokasi anggaran dalam APBA 2026.

Kelompok ini disebut bukan hanya berpengaruh dalam proses pembahasan anggaran, tetapi juga dalam menentukan paket-paket kegiatan yang akan dijalankan oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Nilai anggaran yang dikelola melalui skema pokir tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Di Dinas Sosial Aceh, misalnya, terdapat 94 paket kegiatan yang sedang berproses dengan total anggaran mencapai Rp78,485 miliar.

Paket-paket tersebut mencakup berbagai kegiatan, termasuk pengadaan sandang untuk kebutuhan buffer stock bencana yang dianggarkan sekitar Rp1,5 miliar per kabupaten/kota.

Fenomena serupa juga terlihat di Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Dalam sistem pengadaan nasional (Inaprog LKPP), tercatat sembilan paket pengadaan dengan total nilai Rp15,99 miliar.

Paket tersebut meliputi kebutuhan seperti mukena santriwati, sajadah, baju muslim, kitab, hingga kain sarung.

Tak hanya itu, di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, sebanyak 48 paket pengadaan pupuk organik cair dan sejenisnya dengan total nilai Rp34,987 miliar juga tengah berjalan.

Sumber TTI menduga seluruh paket tersebut merupakan bagian dari pokir anggota dewan.

Padahal, secara prinsip, pokir merupakan usulan pembangunan yang berasal dari aspirasi masyarakat melalui Musrenbang, yang idealnya difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan pengadaan barang rutin yang bersifat tahunan.

TTI juga mengungkap dugaan pola kerja antara legislatif dan eksekutif dalam proses ini.

Disebutkan bahwa program kegiatan lebih dulu dirancang oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian “ditawarkan” kepada anggota dewan untuk mendapatkan dukungan dalam pengesahan anggaran.

Setelah masuk dalam dokumen APBA, pelaksanaan kegiatan diduga dikendalikan oleh pihak tertentu, baik melalui dinas terkait maupun pihak yang telah ditunjuk sebelumnya.

Dalam praktiknya, anggota dewan disebut hanya menerima bagian tertentu tanpa terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis kegiatan.

“Skema ini membuat posisi anggota dewan relatif aman secara hukum, karena tanggung jawab administratif berada di tangan PA atau KPA,” ungkap sumber internal yang mengetahui mekanisme tersebut.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai transparansi menjadi kunci untuk memutus praktik yang merugikan publik ini.

Ia menantang para anggota dewan untuk membuka secara terang paket-paket pokir yang mereka usulkan.

“Publik berhak tahu. Dengan keterbukaan, masyarakat bisa menilai mana wakil rakyat yang benar-benar memperjuangkan kebutuhan mereka, dan mana yang justru bermain di balik anggaran,” tegasnya.

Di tengah mencuatnya isu ini, masyarakat Aceh kini menunggu langkah konkret dari para wakil rakyat. Akankah ada yang berani membuka daftar pokir secara transparan, atau praktik ini akan terus berlangsung tanpa pengawasan publik yang memadai?