Pergub JKA Dinilai Cacat Hukum, BEM SI Aceh Minta Dicabut

Banda Aceh, Infoaceh.net – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Aceh secara tegas menolak kebijakan Pemerintah Aceh yang menghapus sebagian penerima program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026.

Koordinator Wilayah BEM SI Aceh, Tengku Raja Aulia Habibie, menilai kebijakan tersebut cacat hukum dan berpotensi mencederai hak konstitusional masyarakat, khususnya dalam memperoleh layanan kesehatan.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh menjadikan angka statistik sebagai satu-satunya dasar dalam menentukan kebijakan publik, apalagi yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat.

“Pemerintah jangan hanya terpaku pada angka statistik. Data desil sering kali tidak sesuai dengan realitas ekonomi di lapangan,” ujar Habibie, Senin (6/4/2026).

Ia menyoroti penggunaan data desil 8, 9 dan 10 sebagai dasar penghapusan peserta JKA yang dinilai tidak akurat dan berpotensi salah sasaran.

Banyak masyarakat yang secara administratif dikategorikan mampu, namun dalam kenyataannya masih berada dalam kondisi ekonomi rentan.

Habibie juga memperingatkan dampak langsung dari kebijakan tersebut. Jika JKA dicabut, masyarakat akan terbebani biaya pengobatan secara mandiri, yang berisiko memperburuk kondisi sosial-ekonomi warga.

“Jika JKA dicabut, mereka akan langsung terpuruk saat harus menanggung biaya pengobatan sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai alasan penurunan kemampuan fiskal daerah atau berkurangnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak dapat dijadikan dasar untuk memangkas jaminan kesehatan masyarakat.

“Tidak ada dalih anggaran yang pantas untuk mengabaikan, apalagi melanggar hak konstitusional rakyat,” lanjutnya.

BEM SI Aceh menilai kebijakan pembatasan akses layanan kesehatan berdasarkan klasifikasi ekonomi bertentangan dengan prinsip keadilan serta mandat hukum yang berlaku di Aceh.

Menurut Habibie, ketika Pergub menghadirkan pembatasan seperti ini, maka kebijakan tersebut tidak lagi sekadar pengaturan, melainkan telah masuk pada ranah pelanggaran terhadap perintah hukum yang bersifat mengikat.

Sebagai sikap akhir, BEM SI Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026.

Mereka menilai pencabutan adalah satu-satunya langkah untuk memulihkan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak.

“Kebijakan publik tidak boleh dibangun di atas asumsi statistik semata, tetapi harus berpijak pada realitas sosial dan prinsip keadilan,” pungkasnya.