JKA Tidak Sama dengan Bansos

Oleh: Dr Taufiq A Rahim SE MSi*
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), memiliki dasar konstitusionasl dan hukum yaitu, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010.
Ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan landasan hukum utama yang memberikan kewenangan khusus kepada Pemerintah Aceh dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, termasuk bidang kesehatan.
Sebagai landasan ideal merupakan turunan dari Memorandum of Understanding (MoU) Perjanjian Damai Aceh, 15 Agustus 2005.
Dengan demikian bahwa, berhubungan dengan kehidupan yang mengatur Kesehatan disamping Pendidikan adalah, untuk pemenuhan hak dasar rakyat Aceh, pasca konflik dan damai Aceh, menuju kesejahteraan.
Dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pembatasan JKA, sesungguhnya posisi aturannya tidak jauh lebih tinggi dari Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, juga tidak lebih hebat dari UUPA (UU No. 11 Tahun 2006).
Sehingga pembatasan JKA dengan kewenangan politik Pemeritah Aceh (Gubernur/Wakil Gubernur) dan para elite pemimpin Acehmenggunakan indikator Desil sebagai kesejahteraan adalah, sistem pemeringkatan rumah tangga menjadi 10 kelompok (Desil 1-10) berdasarkan tingkat sosial ekonomi.
Kemudian Desil ini digunakan pemerintah untuk menargetkan bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.
Desil 1 mewakili 10% rumah tangga dengan kesejahteraan terendah (paling miskin), sementara Desil 10 mewakili kelompok terkaya.
Ini menujukkan, Pemerintah Aceh tidak memahami aturan hukum kekhususan Aceh, gagal nalar dan tidak berakal sama sekali, sehingga tidak membaca serta paham aturan yang berlaku di Aceh.
Karena, ada persoalan fiskal atau yang berhubungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 yang merupakan wewenang politik kebijakan anggaran belanja publik, hal ini tidak serta merta merubaha kebijakan.
Maka diperlukan pemimpin dan elite politik Aceh yang cerdas, bijaksana, beradab serta berakal dan manusiawi.
Sehingga kompetensi pemimpin Aceh saat diuji, tidak cengeng, berperilaku “badut”, nir-akal serta budi pekerti, tidak memiliki kepekaan sosial, paham psikologi sosial-politik, berperilaku manusiawi beradab dan bertanggung jawab, di tengah kondisi Aceh tidak baik-baik saja, berulang kali berlaku musibah bencana.
Sesungguhnya Aceh pasca damai dari konflik Aceh yang demikian panjang serta menyengsara dan berdampak kepada seluruh rakyat, diperlukan elite pemimpin Aceh (Gubernur/Wakil Gubernur), elite birokrasi serta elite politik Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang berkompetensi, cerdas, bijaksana, beradab dan manusiawi.
Sehingga paham dan patuh menghargai hak-hak dasar rakyat Aceh, tidak memimpin Aceh dengan cara-cara tidak beradab dan manusia, apalagi sebagai hak dasar rakyat yang diatur dengan aturan qanun, landasan hukum, aturan yang beretika-moral selaras dengan kehidupan rakyat Aceh.
Dengan demikian, kebijakan pembatasan JKA dengan menggunakan indikator Desil, sama sekali tidak berdasar dan tidak memiliki dasar kekhususan Aceh, yang menjunjung tinggi kemanusiaan, peradaban/tamaddun Aceh yang berlandaskan syari’at Islam.
Kecuali Aceh hari ini semakin semakin jelas berada diambang kehancuran, aturan qanun/hukum seenaknya diubah demi kepentingan nafsu politik peribadi, kelompok pendukung, elite kekuasaan dan para para birokrat serta legsilatif, yang semakin kehilangan adab, hati nurani serta manusiawi.
Hanya berfikir untuk kepentingan politik pribadi, keluarga, kelompok, pendukung yang siap mengorbankan kepentingan hak dasar rakyat Aceh, demi ambisi pribadi, keluarga dan kelompok kehilangan nalar atau akal, dan atau tidak berakal serta manusiawi sama sekali, saat berhadapan dengan persoalan fiskal dan moneter APBA, kekuasaan politik diutamakan untuk kepentingan politik elite Aceh, rakyat selalu harus dikorbankan.
Maka pembatasan JKA disamakan dengan bantuan sosial (Bansos) yang berlaku umum, dengan menggunakan indikator Desil untuk mencari alasan yang sama sekali tidak menggunakan nalar atau otak manusia serta pikiran rasional politik dalam kehidupan masyarakat modern yang demokratis di Aceh.
*Penulis adalah Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha)