Pemerintah Aceh Terapkan WFH, Hari Jum’at ASN Tidak Masuk Kantor

Banda Aceh, Infoaceh.net — Pemerintah Aceh resmi menerapkan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan pola kerja fleksibel.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara yang ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah di Aceh.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), hingga para Kepala Biro Setda Aceh.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam edaran itu dijelaskan, Pemerintah Aceh mulai menerapkan kombinasi sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta adaptasi terhadap dinamika kerja modern.

Untuk hari kerja Senin hingga Kamis, seluruh ASN diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 16.45 WIB, dengan waktu istirahat dan shalat pada pukul 12.30 hingga 13.30 WIB.

Khusus hari Senin, ASN juga diwajibkan mengikuti apel pagi yang dimulai pukul 07.45 WIB hingga selesai.

Sementara itu, kebijakan berbeda diterapkan pada hari Jum’at. ASN diizinkan menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau domisili masing-masing (WFH).

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam mendukung fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Namun demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH pada hari Jum’at.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN yang bertugas pada unit pelayanan publik langsung, seperti layanan kedaruratan, perizinan, pendidikan, kesehatan, hingga Samsat, tetap diwajibkan bekerja di kantor (WFO).

Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

Selain itu, Kepala SKPA dan pejabat pimpinan tinggi lainnya juga tetap diwajibkan hadir dan melaksanakan tugas di kantor, termasuk pada hari Jum’at.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa tanggung jawab kepemimpinan tetap menuntut kehadiran fisik guna menjaga koordinasi dan efektivitas kerja organisasi.

Pemerintah Aceh juga memberikan penekanan khusus terkait pengawasan dan akuntabilitas kinerja ASN dalam sistem kerja baru ini.

Setiap pimpinan unit kerja diminta untuk memastikan kehadiran ASN serta mengatur jadwal piket, khususnya pada hari Jumat, agar tidak mengganggu pelayanan publik.

Di sisi lain, ASN yang menjalankan tugas dari rumah diwajibkan tetap melakukan absensi serta melaporkan output kinerja mereka secara berkala.

Laporan tersebut nantinya akan diinput ke dalam sistem e-kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam mendorong transformasi birokrasi di Aceh, sejalan dengan tuntutan reformasi administrasi publik yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis kinerja.

Dengan penerapan sistem kerja fleksibel ini, diharapkan ASN dapat bekerja lebih produktif tanpa terikat sepenuhnya pada kehadiran fisik di kantor, namun tetap mengedepankan kualitas layanan kepada masyarakat.

Meski demikian, implementasi kebijakan ini juga menuntut kedisiplinan dan integritas tinggi dari seluruh ASN.

Tanpa pengawasan yang ketat dan komitmen bersama, sistem kerja fleksibel berpotensi menimbulkan celah penurunan kinerja maupun lemahnya pelayanan publik.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa transformasi budaya kerja ini bukan sekadar perubahan pola kerja, melainkan bagian dari upaya besar dalam membangun birokrasi yang modern, profesional, dan berorientasi pada hasil.

Ke depan, evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan terus dilakukan guna memastikan efektivitasnya serta menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Dengan demikian, keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan optimalisasi pelayanan publik dapat terus terjaga.