JKA untuk Seluruh Rakyat Aceh Dijamin Qanun Kesehatan

Banda Aceh, Infoaceh.net — Polemik pembatasan cakupan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus memantik gelombang kritik keras dari berbagai kalangan.

Program yang selama ini menjadi simbol keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap seluruh rakyat Aceh itu kini dinilai mulai kehilangan ruhnya, bahkan disebut berpotensi melanggar qanun yang menjadi dasar hukumnya sendiri.

Sorotan tajam datang dari Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Aceh, Dr Taqwaddin SH SE MS, yang menegaskan bahwa seluruh penduduk Aceh sejatinya memiliki hak yang sama atas jaminan kesehatan—tanpa diskriminasi dan tanpa pembatasan administratif yang menyulitkan.

“Ini bukan sekadar program bantuan. Ini adalah hak yang dijamin oleh qanun. Jika ada pembatasan, maka patut dipertanyakan: apakah pemerintah sedang mengabaikan aturan yang telah dibuat,” tegas Taqwaddin dalam pernyataannya yang dikutip dari media sosial, Selasa (7/4).

Qanun Sudah Tegas, Tapi Implementasi Dipertanyakan

Mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, Pasal 5 secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap penduduk Aceh berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, berhak atas jaminan kesehatan, hingga hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Tak berhenti di situ, qanun tersebut juga memuat kewajiban yang sangat jelas bagi pemerintah.

Dalam Pasal 6, Pemerintah Aceh diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen dari APBA untuk sektor kesehatan—di luar gaji.

Artinya, secara fiskal pun sudah ada jaminan bahwa sektor kesehatan harus menjadi prioritas utama.

Namun, di lapangan, realitas berkata lain. Pembatasan kepesertaan JKA yang belakangan mencuat justru dinilai bertolak belakang dengan semangat qanun tersebut.

“Kalau qanun menjamin seluruh penduduk, lalu atas dasar apa dilakukan pembatasan? Ini bukan soal teknis, ini soal komitmen terhadap dasar hukum dan keberpihakan pada rakyat,” lanjut Taqwaddin yang juga praktisi hukum.

Dari Universal Coverage ke Seleksi Administratif?

Sejak diluncurkan, JKA dikenal sebagai salah satu program jaminan kesehatan daerah paling progresif di Indonesia. Bahkan sebelum integrasi dengan BPJS, Aceh sudah menerapkan konsep universal coverage—di mana seluruh warga dijamin akses kesehatannya.

Namun kini, muncul indikasi bahwa akses tersebut mulai dipersempit. Beberapa warga mengeluhkan kesulitan mendapatkan layanan karena status kepesertaan yang tidak lagi otomatis atau karena persoalan administrasi.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Aceh sedang mundur dari prinsip universal health coverage yang selama ini dibanggakan?

Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar kemunduran kebijakan, melainkan potensi pelanggaran terhadap hak dasar warga negara sebagaimana dijamin dalam qanun.

Kewajiban Pemerintah: Bukan Opsional, Tapi Mutlak

Dalam Pasal 8 dan 9 Qanun Kesehatan Aceh, kewajiban pemerintah tidak hanya sebatas menyediakan layanan, tetapi juga memastikan fasilitas kesehatan memadai, ketersediaan obat terjamin, hingga perlindungan bagi kelompok rentan seperti lansia dan korban kekerasan.

Lebih jauh lagi, pemerintah juga diwajibkan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan di daerah terpencil—sebuah langkah penting untuk menjamin pemerataan layanan kesehatan di seluruh Aceh.

Namun jika akses dasar seperti jaminan kesehatan saja mulai dibatasi, maka patut dipertanyakan bagaimana komitmen pemerintah dalam menjalankan keseluruhan amanat qanun tersebut.

“Jangan sampai qanun hanya menjadi dokumen formal tanpa makna. Kalau hak rakyat diabaikan, maka pemerintah telah gagal menjalankan kewajibannya,” kritik Taqwaddin.

Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, keberadaan JKA seharusnya menjadi tameng terakhir bagi masyarakat.

Pembatasan yang tidak transparan justru berpotensi memperbesar ketimpangan akses kesehatan.

Polemik ini bukan sekadar isu kebijakan, melainkan ujian serius bagi komitmen Pemerintah Aceh terhadap keadilan sosial dan supremasi hukum.

Jika qanun yang dibuat sendiri saja tidak dipatuhi, maka kepercayaan publik bisa runtuh.

Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang tersisa hanyalah kekecewaan—dan potensi krisis yang lebih besar.

JKA bagi seluruh penduduk Aceh seharusnya menjadi jaminan, bukan ketidakpastian.