Penempatan Guru PPPK Paruh Waktu di Aceh Selatan Terapkan Sistem RTG, Mengajar Sesuai Ijazah

Tapaktuan, Infoaceh.net – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mulai menerapkan sistem digital dalam penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Sistem Ruang Talenta Guru (RTG) yang disediakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sistem ini telah terintegrasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui sistem tersebut, penempatan guru dilakukan secara lebih terukur dan berbasis data, dengan mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), kebutuhan riil sekolah, serta domisili guru sebelumnya.
Sebagian besar guru PPPK Paruh Waktu telah ditempatkan sesuai dengan data awal mereka.
Namun demikian, dalam sejumlah kasus, penempatan harus disesuaikan akibat ketidakseimbangan antara kebutuhan jam mengajar di sekolah dengan jumlah tenaga pengajar yang tersedia.
Selain itu, penerapan sistem RTG membawa perubahan signifikan dibandingkan saat guru masih berstatus honorer.
Sistem ini mengunci penempatan berdasarkan linieritas ijazah, sehingga guru hanya dapat mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki.
Kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian formasi secara cermat agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus memastikan proses belajar mengajar tidak terganggu.
Faktor lain yang turut menjadi pertimbangan adalah pemerataan guru bersertifikasi.
Hal ini penting agar para guru tetap dapat memenuhi beban jam mengajar minimal sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya agar penempatan guru berada dalam jangkauan yang layak dari tempat tinggal mereka.
Namun pada kondisi tertentu, mutasi tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerataan tenaga pengajar antar sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Ridha Nisfu SPd menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu memiliki masa berlaku selama satu tahun dan tidak dapat diubah selama periode tersebut.
“Pada tahap awal ini, fokus utama adalah memastikan seluruh guru mendapatkan penempatan terlebih dahulu,” ujarnya.
Dari total 1.263 guru yang diusulkan, tercatat sebanyak 35 orang mengajukan permohonan peninjauan ulang terhadap penempatan mereka.
Permohonan tersebut umumnya berkaitan dengan kekurangan jam mengajar, status sertifikasi, kondisi kesehatan, serta jarak tempuh ke lokasi tugas.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memastikan akan menelaah setiap permohonan secara objektif dan mempertimbangkan solusi terbaik, agar keseimbangan antara kewajiban tugas dan hak para guru tetap terjaga.