Empati Pascabencana, Disdik Aceh Larang Pungutan Kelulusan Siswa hingga Tamasya Perpisahan

Banda Aceh, Infoaceh.net – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh secara tegas meminta seluruh sekolah di Aceh untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa yang baru lulus, termasuk menghentikan kegiatan perpisahan dan tamasya ke luar daerah.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat Aceh yang hingga kini masih berada dalam fase pemulihan pascabencana.

Disdik Aceh menilai, kegiatan yang bersifat seremonial dan memerlukan biaya besar tidak relevan dilakukan di tengah situasi tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin MPd MSP menegaskan bahwa sekolah harus memiliki kepekaan sosial atau sense of crisis terhadap kondisi masyarakat, khususnya bagi siswa dan keluarga yang terdampak bencana.

“Kami meminta pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan-pungutan yang memberatkan siswa yang baru lulus. Termasuk uang perpisahan, uang pembagian rapor, uang foto, dan lain-lain. Serta tidak dilakukan kegiatan tamasya ke luar daerah,” ujar Murthalamuddin dalam keterangannya dikutip Senin (13/4/2026).

Menurutnya, kebiasaan menarik iuran menjelang kelulusan selama ini seringkali menjadi beban tambahan bagi orang tua, terutama dari kalangan ekonomi lemah.

Dalam situasi pascabencana, kondisi tersebut dinilai semakin memperparah tekanan ekonomi masyarakat.

Larangan Pungutan dan Kegiatan Berbiaya

Disdik Aceh secara tegas melarang berbagai bentuk pungutan yang umum terjadi menjelang kelulusan. Di antaranya meliputi: uang perpisahan, uang pembagian rapor dan uang foto atau dokumentasi, biaya kegiatan tamasya atau wisata.

Murthalamuddin menegaskan tidak boleh ada kewajiban bagi siswa untuk membayar iuran dalam bentuk apa pun.

Ia juga mengingatkan sekolah tidak membuat kebijakan yang bersifat seragam tanpa mempertimbangkan kondisi masing-masing siswa.

“Tidak boleh diseragamkan kepada semua siswa. Apalagi ada siswa yang tidak mampu atau siswa korban bencana. Jangan sampai ada yang merasa terpaksa,” tegasnya.

Meski melarang pungutan dan kegiatan berbiaya tinggi, Disdik Aceh masih memberikan ruang bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan perpisahan secara sederhana.

Namun, kegiatan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi kewajiban bagi seluruh siswa.

Sekolah diminta untuk memastikan tidak ada tekanan sosial maupun administratif yang memaksa siswa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Sebagai alternatif, Disdik Aceh mendorong sekolah untuk mengganti kegiatan seremonial dengan aktivitas yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi lingkungan.

Beberapa kegiatan yang dianjurkan antara lain penanaman pohon produktif di lingkungan sekolah serta program sedekah buku bacaan yang masih layak pakai.

“Buku tidak harus baru, bisa buku bekas yang masih layak dibaca. Begitu juga dengan penanaman pohon, bisa dilakukan bersama-sama. Sebaiknya pohon produktif yang nantinya bisa memberi manfaat,” jelas Murthalamuddin.

Kegiatan tersebut dinilai tidak hanya lebih hemat biaya, tetapi juga mampu menanamkan nilai kepedulian sosial, gotong royong, dan tanggung jawab lingkungan kepada siswa.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Disdik Aceh akan segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Aceh.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan berempati terhadap kondisi masyarakat.

“Sedekah buku atau menanam pohon jauh lebih mendidik daripada meminta uang. Kami mohon agar kebijakan ini diindahkan oleh seluruh sekolah,” tutup Murthalamuddin.

Dengan kebijakan ini, Disdik Aceh ingin menegaskan bahwa momentum kelulusan bukan sekadar seremoni, melainkan kesempatan untuk menanamkan nilai kepedulian sosial di tengah situasi pemulihan pascabencana.