Drama Sanggah JKA: Saat Warga Kurang Mampu Dipaksa Buktikan Kemiskinan demi Berobat Gratis

Banda Aceh, Infoaceh.net — Menjelang diberlakukannya pembatasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026, kegelisahan masyarakat Aceh kian meluas.

Di berbagai wilayah, warga yang selama ini merasa hidup pas-pasan—bahkan tergolong miskin—justru tercatat sebagai kelompok mampu (Desil 8–10) dalam basis data pemerintah.

Dampaknya tidak main-main: mereka terancam kehilangan akses layanan kesehatan gratis JKA.

Fenomena ini memunculkan ironi yang menyakitkan. Di satu sisi, pemerintah menegaskan kebijakan berbasis data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Namun di sisi lain, data yang digunakan justru dipertanyakan akurasinya oleh masyarakat yang merasakan langsung dampaknya.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Aceh, Akkar Arafat, menyampaikan bahwa warga yang tidak tercantum dalam daftar kepesertaan awal atau merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desil, diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

“Pemerintah membuka ruang sanggahan bagi masyarakat agar data yang digunakan benar-benar akurat dan tepat sasaran,” ujar Akkar Arafat dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Namun, pernyataan tersebut justru memantik perdebatan lebih luas. Banyak pihak menilai, mekanisme sanggah yang disediakan seolah memindahkan beban kesalahan data dari pemerintah kepada masyarakat.

Ketika Rakyat Harus Membuktikan Kemiskinannya

Dalam praktiknya, warga yang merasa dirugikan harus melalui proses administratif untuk memperbaiki status mereka.

Mereka diminta mendatangi kantor keuchik atau kepala desa, mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos, hingga menghubungi layanan pengaduan pemerintah.

Bagi sebagian kalangan, langkah ini mungkin terdengar sederhana. Namun bagi masyarakat akar rumput—terutama di wilayah pedesaan—proses tersebut tidak selalu mudah. Keterbatasan akses informasi, rendahnya literasi digital, hingga potensi birokrasi yang berbelit menjadi hambatan nyata.

Situasi ini memunculkan kritik tajam: mengapa masyarakat harus bersusah payah membuktikan bahwa mereka miskin untuk mendapatkan layanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak dasar?

Akar persoalan terletak pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan sebagai dasar penentuan desil.

Dalam sistem ini, masyarakat diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesejahteraan, dari Desil 1 (paling miskin) hingga Desil 10 (paling mampu).

Namun, berbagai temuan di lapangan menunjukkan bahwa data tersebut belum sepenuhnya akurat. Kesalahan klasifikasi terjadi di banyak tempat—warga yang seharusnya masuk kategori miskin justru tercatat sebagai mampu.

Kesalahan ini bukan sekadar angka. Ia berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Satu perubahan desil bisa menentukan apakah seseorang berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis atau harus membayar sendiri biaya pengobatan yang tidak sedikit.

Pemerintah Aceh berencana membatasi JKA hanya untuk Desil 1–7 sebagai bagian dari upaya penyesuaian anggaran dan peningkatan ketepatan sasaran.

Namun, kebijakan ini dinilai terlalu terburu-buru jika tidak diiringi dengan validasi data yang menyeluruh.

Di satu sisi, tenggat waktu terus mendekat. Di sisi lain, proses perbaikan data melalui mekanisme sanggah membutuhkan waktu, verifikasi, dan koordinasi lintas lembaga.

Ketimpangan ini menimbulkan kekhawatiran: apakah akan ada warga miskin yang terlanjur kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena proses koreksi belum selesai?

Risiko Sosial yang Mengintai

Jika tidak ditangani dengan serius, persoalan ini berpotensi memicu dampak sosial yang lebih luas. Tanpa JKA, banyak warga akan kesulitan mengakses layanan kesehatan dasar.

Biaya berobat yang tinggi bisa memaksa keluarga miskin menunda pengobatan atau bahkan mengabaikannya.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperburuk tingkat kesehatan masyarakat dan memperdalam kesenjangan sosial.

Padahal, semangat awal JKA adalah memastikan seluruh masyarakat Aceh mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa diskriminasi.

Mekanisme sanggah memang menjadi solusi yang ditawarkan pemerintah. Namun, banyak pihak menilai bahwa langkah tersebut belum cukup.

Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan, termasuk keterlibatan pemerintah gampong secara aktif dan transparan.

Selain itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa selama masa transisi, tidak ada warga miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Aceh dalam mengelola program sosial berbasis data. Di satu sisi, pemerintah dituntut untuk efisien dan tepat sasaran.

Namun di sisi lain, mereka juga harus memastikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat paling rentan.

Jika tidak ada langkah korektif yang cepat dan tepat, maka kebijakan ini berisiko menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap program JKA itu sendiri.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal data atau anggaran. Ini tentang bagaimana negara hadir dalam menjamin hak dasar warganya.

Dan di tengah “drama sanggah” yang kini berlangsung, satu pertanyaan besar terus mengemuka: apakah layanan kesehatan masih menjadi hak semua, atau mulai berubah menjadi hak yang harus diperjuangkan melalui pembuktian administratif?