Kader Partai NasDem Demo Kantor Tempo

Jakarta, Infoaceh.net — Ratusan kader Partai NasDem menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Tempo, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap laporan utama Majalah Tempo edisi 12 April 2026 berjudul “PT Nasdem Indonesia Raya Tbk”.

Laporan itu turut menampilkan karikatur Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, yang dinilai oleh para kader sebagai tidak tepat dan menyinggung.

Selain itu, isi laporan yang mengangkat dugaan gagasan penggabungan NasDem dengan Partai Gerindra oleh Prabowo Subianto juga dipersoalkan.

Para demonstran yang didominasi atribut biru tua menyuarakan keberatan mereka terhadap apa yang disebut sebagai pemberitaan yang tidak akurat. Mereka menekankan bahwa kritik terhadap media adalah hal yang sah, namun harus tetap berlandaskan etika jurnalistik.

“Kritik itu perlu, etika wajib,” tulis salah satu peserta aksi dalam poster yang dibawanya.

Massa aksi berasal dari berbagai daerah di sekitar Jakarta, termasuk dari Kabupaten Serang. Koordinator aksi menyebut kegiatan tersebut berlangsung damai, tertib, dan tanpa upaya menekan kebebasan pers.

“Kehadiran kami bukan untuk membungkam pers, tetapi mengingatkan pentingnya etika dan akurasi dalam pemberitaan,” ujar salah satu perwakilan massa.

Aksi berlangsung sekitar dua jam dan berakhir pada pukul 14.20 WIB. Situasi di sekitar kantor Tempo kembali kondusif setelah massa membubarkan diri.

Menanggapi aksi tersebut, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyampaikan apresiasi atas cara kader NasDem dalam menyampaikan aspirasi secara langsung.

“Perbedaan perspektif terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi,” kata Setri.

Ia menegaskan bahwa laporan utama yang dipublikasikan telah melalui proses jurnalistik yang sesuai standar, termasuk verifikasi dan kepatuhan terhadap kode etik.

Menurutnya, Tempo juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut.

“Tempo sudah dan akan selalu memberikan ruang bagi Partai NasDem atau pihak mana pun untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.

Setri juga mengingatkan penyelesaian sengketa pers sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui Dewan Pers.

Meski demikian, pihak redaksi menyampaikan permohonan maaf atas dampak yang ditimbulkan oleh sampul majalah tersebut.

“Kami meminta maaf atas dampak sampul laporan utama yang menyinggung Ketua Umum Partai NasDem dan para kader,” kata Setri.