Aceh Selatan Seleksi Calon Kepala Sekolah, 76 Guru Lulus dari 844 Peserta

Tapaktuan, Infoaceh.net – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan mulai melakukan penataan kepala sekolah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Ridha Nisfu SPd menyampaikan bahwa regulasi tersebut membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama terkait persyaratan, masa penugasan, serta mekanisme pengangkatan kepala sekolah melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIMKSPSTK).
“Dalam aturan ini ditegaskan bahwa kepala sekolah adalah penugasan, bukan jabatan struktural. Sesuai Pasal 2 ayat (1), guru dapat diberi penugasan sebagai kepala sekolah. Penunjukan Plt hanya bersifat sementara untuk menjamin jalannya manajemen sekolah,” ujar Ridha, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, seorang kepala sekolah dapat diusulkan pemberhentian apabila memenuhi sejumlah kriteria, seperti masa penugasan berakhir, melakukan pelanggaran disiplin, diangkat dalam jabatan lain, tidak melaksanakan tugas selama enam bulan, hingga hasil kinerja yang tidak mencapai kategori baik.
Selain itu, pemberhentian juga dapat dilakukan jika yang bersangkutan menjalani tugas belajar, menjadi anggota partai politik, menduduki jabatan negara, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
“Dari hasil evaluasi, ada beberapa kepala sekolah yang diusulkan pemberhentian. Salah satunya di wilayah Labuhanhaji karena masa penugasan telah berakhir dan belum memiliki sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS), sehingga tidak bisa diusulkan rotasi,” jelasnya.
Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan, pihaknya telah melaksanakan seleksi Calon Kepala Sekolah (CKS) untuk posisi Pelaksana Tugas (Plt) yang telah dipetakan melalui SIMKSPSTK.
Tercatat sebanyak 64 satuan pendidikan membutuhkan pengisian kepala sekolah, termasuk sekolah yang kepala sekolahnya telah diusulkan pemberhentian.
Proses seleksi tersebut diikuti oleh 844 guru yang diundang. Dari jumlah itu, sebanyak 76 orang berhasil lulus sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) setelah melalui tahapan seleksi yang ditetapkan.
Ridha menambahkan, penugasan kepala sekolah berlaku selama satu periode, yakni empat tahun.
Untuk dapat melanjutkan ke periode berikutnya, calon kepala sekolah diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan CKS sebagai syarat utama.
“Dengan penataan ini, diharapkan tata kelola kepemimpinan sekolah di Aceh Selatan semakin profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.