BNNP Aceh Musnahkan 4,9 Kg Sabu Asal Malaysia, Hasil Penangkapan di Bireuen

Banda Aceh, Infoaceh.net — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat hampir 5 kilogram asal Malaysia di Kantor BNNP Aceh, Kamis (16/4/2026).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik.
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-560/L.1.21./Enz.1/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026, atas nama tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan kawan-kawan.
“Barang bukti telah melalui uji laboratorium oleh BPOM Banda Aceh dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina,” ujar Brigjen Pol Dedy Tabrani yang memimpin pemusnahan sabu.
Total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 4.994,24 gram.
Sebanyak 5 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sehingga yang dimusnahkan sebanyak 4.989,24 gram.
Dedy menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen melalui penyadapan yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar, sekitar 5 kilogram, di wilayah Kabupaten Bireuen.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Aceh melakukan penyisiran di sejumlah titik.
Hasilnya, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan Basri bin Andib.
Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Avanza Veloz warna putih bernomor polisi BK 1618 AAK di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, tepatnya di kawasan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang dibungkus plastik teh Cina berwarna hijau bertuliskan “Refined Chinese Tea” dengan total berat netto 4.994,24 gram.
Barang haram tersebut disimpan dalam tas belanja berwarna kuning.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Dedy menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan amanat undang-undang, sekaligus bentuk akuntabilitas BNN kepada masyarakat.
“BNNP Aceh akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.