Polres Aceh Besar Musnahkan 110 Kg Ganja dan 80 Gram Sabu

Jantho Infoaceh.net — Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Aceh Besar melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Polres Aceh Besar, Jantho, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin, perwakilan Kejari Aceh Besar diwakili Kasubsi Pra Penuntutan M. Waliyullah SH serta perwakilan Dinas Kesehatan Aceh Besar Rina Karmila.

Turut hadir KBO Satresnarkoba Ipda Reza bersama personel Satresnarkoba Polres Aceh Besar.

Dalam kegiatan itu, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1.005 batang dan satu bungkus ganja dengan total berat mencapai 110.068,5 gram netto.

Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 80,64 gram.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan dalam keterangannya menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum serta upaya mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pemusnahan dilakukan menggunakan alat khusus yang memastikan zat berbahaya tersebut tidak lagi dapat disalahgunakan.

Kegiatan ini juga melibatkan instansi terkait guna menjamin seluruh barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.