Subdit Siber Polda Aceh Periksa Perempuan Terkait Video Viral TikTok Bermuatan Asusila

Banda Aceh, Infoaceh.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melalui Subdirektorat Siber tengah menangani kasus video siaran langsung di platform TikTok yang viral dan diduga bermuatan asusila.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Kamis (16/4/2026), mengatakan penanganan perkara ini merupakan respons cepat aparat kepolisian atas beredarnya konten yang dinilai meresahkan masyarakat di ruang digital.
“Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah meminta keterangan dari seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujar Kombes Joko Krisdiyanto.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap PAF dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolda Aceh.
Dalam proses tersebut, yang bersangkutan didampingi oleh pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh.
Menurut Joko, dalam pemeriksaan, PAF menyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan secara kooperatif.
Ia juga mengaku memahami maksud pemanggilan dirinya oleh penyidik, yakni untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang sempat viral.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan distribusi atau transmisi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Lebih lanjut, Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa saat ini PAF untuk sementara dititipkan selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Aceh.
Langkah tersebut dilakukan mengingat yang bersangkutan masih berstatus di bawah umur, sehingga memerlukan perlindungan dan pendampingan khusus.
“Penempatan di rumah aman ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan humanis,” jelasnya.
Ia menambahkan, maraknya konten negatif di media sosial berpotensi merusak nilai-nilai sosial dan berdampak luas, khususnya bagi generasi muda.
Karena itu, Polda Aceh mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak membuat maupun menyebarkan konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.
“Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab. Hindari konten yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Joko Krisdiyanto.