Ombudsman RI Minta Maaf Usai Ketuanya Ditangkap Kejagung

Jakarta Infoaceh.net – Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf kepada publik menyusul kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Kamis (16/4/2026), pimpinan Ombudsman menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Hery merupakan kejadian yang berlangsung pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul di tengah masyarakat. Kami menyesalkan peristiwa ini dan berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” demikian pernyataan tersebut.

Pimpinan Ombudsman RI juga menegaskan sikap menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Mereka menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan memastikan akan bersikap kooperatif dalam proses tersebut.

Selain itu, Ombudsman menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Setiap pihak, menurut mereka, berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Ombudsman RI memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Langkah-langkah internal juga telah disiapkan guna menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi lembaga.

“Fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh situasi ini,” lanjut pernyataan tersebut.

Adapun pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 terdiri dari Wakil Ketua merangkap Anggota Rahmadi Indra Tektona, serta para anggota yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.