Bupati Aceh Utara Minta Tunda Aturan Desil Layanan JKA Demi Akses Berobat Warga

Aceh Utara, Infoaceh.net — Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil yang akrab disapa Ayahwa, secara tegas meminta penangguhan pemberlakuan aturan pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis desil kemiskinan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan di ruang Oproom Setdakab Aceh Utara, Jum’at (17/4/2026).
Rapat itu turut dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara, Badan Pusat Statistik (BPS), serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Agenda utama yang dibahas adalah polemik penerapan desil kesejahteraan yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Ayahwa meminta agar BPJS Kesehatan dan seluruh rumah sakit di Aceh Utara menunda penerapan aturan yang menonaktifkan kepesertaan JKA bagi warga dengan kategori desil tinggi (dianggap mampu).
Ia mengusulkan agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan seperti biasa hingga setidaknya Juli 2026.
“Saya meminta bapak-bapak ibu semua agar memberikan tenggang waktu kepada masyarakat yang desilnya tinggi setidaknya sampai bulan Juli 2026. Jadi mereka dalam berobat tidak diberlakukan desilnya, tujuannya agar masyarakat bisa berobat,” tegas Ayahwa.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu ditunda demi menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama dalam kondisi saat ini di mana sebagian warga masih terdampak bencana banjir yang menyebabkan kehilangan harta benda dan mata pencaharian.
Ia menekankan secara administratif, tidak sedikit masyarakat yang masuk kategori desil tinggi, namun secara faktual masih membutuhkan bantuan jaminan kesehatan.
Karena itu, evaluasi dan validasi data dinilai sangat penting agar kebijakan yang diterapkan benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan.
Permintaan tersebut mendapat respons positif dari pihak BPJS Kesehatan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lhokseumawe, Rita Masyita Ridwan, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang terjadi dan mendorong adanya solusi alternatif sementara.
Ia menyarankan agar pemerintah daerah juga dapat mengoptimalkan peran sosial, termasuk melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), untuk membantu masyarakat yang terdampak agar tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan, khususnya di rumah sakit.
“Kalau di puskesmas mungkin masyarakat masih bisa berobat, tetapi untuk layanan rumah sakit tentu membutuhkan pembiayaan lebih. Karena itu, mari kita saling tolong-menolong dan memfungsikan peran sosial yang ada,” ujarnya.
Kepala BPS Aceh Utara, Armelia Amri, mengungkapkan sejumlah kendala yang terjadi di lapangan terkait data desil. Ia mendorong pemerintah desa mengaktifkan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), guna mempermudah proses pengusulan perubahan data masyarakat.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Utara, Jamaluddin, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Bupati dalam merespons keresahan masyarakat.
Ia menegaskan tim di lapangan saat ini tengah melakukan validasi ulang data kesejahteraan masyarakat agar lebih akurat dan sinkron.
“Jangan sampai desil satu atau tiga berada pada orang yang tidak tepat, begitu juga sebaliknya. Dengan proses validasi ini, kita harapkan data masyarakat menjadi lebih akurat,” kata Jamaluddin.
Pemerintah Aceh sendiri menegaskan bahwa program JKA tidak dihapus, melainkan sedang dalam tahap pembenahan agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Penyesuaian berbasis desil ini diharapkan ke depan mampu memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan, tanpa mengabaikan kondisi riil di lapangan.