Ilusi Keadilan dalam Sistem Desil Aceh

Pemerintah Aceh perlu berani keluar dari jebakan teknokrasi yang kaku. Sistem desil tidak boleh diperlakukan sebagai kebenaran absolut, melainkan sebagai alat yang harus terus dikritisi dan disempurnakan

Oleh: Drs. M. Isa Alima*

Di tengah upaya Pemerintah Aceh menata ulang sistem bantuan sosial berbasis desil, satu pertanyaan mendasar terus mengemuka: benarkah keadilan hadir dalam cara kita mengukur kesejahteraan, atau justru kita sedang membangun ilusi keadilan yang tampak rapi di atas kertas, namun rapuh di lapangan?

Secara konseptual, desil dirancang sebagai instrumen objektif untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Dengan melibatkan institusi seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial Aceh, serta pemerintah daerah hingga ke tingkat gampong, sistem ini seolah memiliki legitimasi teknokratis yang kuat.

Namun persoalannya bukan terletak pada siapa yang terlibat, melainkan pada sejauh mana data yang digunakan benar-benar merepresentasikan realitas sosial yang dinamis.

Masalah utama dari pendekatan ini adalah ketergantungannya pada data administratif yang bersifat statis.

Sistem membaca kesejahteraan melalui jejak formal: kepemilikan tanah, kendaraan, atau izin usaha. Data dari lembaga seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PDAM menjadi indikator tidak langsung tentang kemampuan ekonomi seseorang.

Namun indikator ini kerap menyesatkan ketika tidak diperbarui secara berkala atau tidak diverifikasi secara faktual.

Di sinilah letak paradoksnya. Sistem yang dirancang untuk menghadirkan keadilan justru berpotensi melanggengkan ketidakadilan.

Mereka yang secara administratif masih “terlihat mampu” bisa saja telah jatuh miskin, sementara mereka yang sebenarnya telah bangkit justru masih menikmati bantuan.

Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi kegagalan epistemik—ketika negara keliru memahami realitas rakyatnya.

Lebih jauh, pendekatan desil yang terlalu birokratis mengabaikan dimensi sosial yang tidak tercatat dalam angka.

Kemiskinan bukan hanya soal pendapatan atau aset, tetapi juga kerentanan, kehilangan pekerjaan, beban tanggungan, hingga kondisi kesehatan.

Semua ini tidak bisa sepenuhnya ditangkap oleh sistem yang hanya mengandalkan data administratif.

Kondisi ini diperparah oleh lemahnya mekanisme pembaruan data. Tanpa verifikasi lapangan yang sistematis dan berkelanjutan, data akan selalu tertinggal dari realitas.

Dalam konteks Aceh, peran aparatur gampong yang sejatinya paling memahami kondisi warganya justru belum dioptimalkan secara maksimal dalam sistem pendataan.

Padahal, keadilan sosial tidak bisa hanya dibangun dari atas (top-down), tetapi harus tumbuh dari bawah (bottom-up).

Pemerintah Aceh perlu berani keluar dari jebakan teknokrasi yang kaku. Sistem desil tidak boleh diperlakukan sebagai kebenaran absolut, melainkan sebagai alat yang harus terus dikritisi dan disempurnakan.

Dibutuhkan pendekatan hibrida yang menggabungkan kekuatan data dengan kepekaan sosial: verifikasi langsung, partisipasi masyarakat, serta mekanisme pengaduan yang responsif dan transparan.

Lebih penting lagi, harus ada keberanian politik untuk mengakui dan memperbaiki kesalahan. Sebab dalam kebijakan publik, kesalahan yang tidak dikoreksi bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat yang paling rentan.

Aceh, sebagai daerah dengan status otonomi khusus, memiliki peluang besar untuk menghadirkan model kebijakan sosial yang lebih adaptif dan manusiawi.

Namun peluang itu hanya akan menjadi kenyataan jika pemerintah tidak terjebak pada kepuasan semu atas sistem yang terlihat canggih, tetapi gagal menyentuh realitas.

Pada akhirnya, desil bukan sekadar instrumen statistik. Ia adalah cermin dari keberpihakan negara.

Dan jika cermin itu buram, maka yang tercermin bukanlah keadilan, melainkan ketidakpekaan yang dilembagakan.

*Penulis adalah Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik Aceh, mantan Anggota DPR Kabupaten Pidie