Keuchik Krueng Raya Sabang Langgar PP 16/2026 dalam Pemberhentian Aparatur Gampong

Sabang, Infoaceh.net — Keuchik Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang Ahmad Jamil diduga kuat mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Langkah pemberhentian dan pengangkatan tiga aparatur gampong yang dilakukan keuchik bukan sekadar menuai kritik, tetapi juga dinilai melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Dalam Pasal 73 regulasi tersebut, secara tegas diatur bahwa setiap proses pergantian perangkat desa harus melalui mekanisme yang ketat termasuk adanya rekomendasi dari camat dan persetujuan kepala daerah.

Dengan kata lain, kewenangan keuchik tidak berdiri absolut. Ia terikat pada sistem yang menuntut koordinasi, verifikasi, dan legitimasi administratif.

Namun, dalam kasus Krueng Raya, tahapan itu diduga dilompati begitu saja.

Camat Sukakarya, Hendra Kesuma SSTP menyatakan keprihatinannya. Ia secara gamblang menyebut keputusan keuchik tersebut cacat hukum karena dilakukan tanpa prosedur yang sah.

“Pemberhentian dan pengangkatan aparatur gampong tidak bisa dilakukan sepihak. Ada mekanisme yang harus dilalui, termasuk keterlibatan camat. Dalam hal ini, keuchik tidak melibatkan kami sama sekali,” tegas Hendra.

Pernyataan itu bukan sekadar kritik administratif, melainkan penegasan bahwa proses yang dijalankan telah keluar dari rel hukum. Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, rekomendasi tertulis dari camat merupakan syarat mutlak sebelum usulan diajukan kepada kepala daerah.

“Ini bukan sekadar formalitas. Rekomendasi camat menjadi pintu utama sebelum mendapatkan persetujuan wali kota. Tanpa itu, seluruh proses menjadi tidak sah,” ujarnya menegaskan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang, Andri Norman, turut melontarkan reaksi keras. Ia menyatakan langkah yang diambil Keuchik Krueng Raya jelas menyalahi prosedur pemerintahan.

“Ini harus diperbaiki, karena cacat hukum,” kata Andri Norman tegas.

Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa persoalan ini bukan sekadar miskomunikasi, melainkan indikasi tindakan sepihak yang berada di luar sistem pemerintahan yang sah.

Didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Fitla Ratna Fani dan Plt Kabag Prokopim Raiyan, Andri mengungkapkan, hingga kini pihaknya bahkan belum menerima laporan resmi dari Camat Sukakarya.

Ketiadaan laporan tersebut semakin memperjelas proses yang dilakukan tidak melalui jalur koordinasi yang semestinya.

Dalam tata kelola pemerintahan, absennya prosedur bukan hanya cacat administratif, tetapi dapat berimplikasi hukum serius.

Andri mengingatkan pemerintah pusat telah lebih dulu memberikan rambu yang jelas melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tertanggal 16 Juli 2024. Surat tersebut secara eksplisit menekankan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme perubahan perangkat desa.

“Surat edaran itu pengingat tegas bahwa ada aturan yang harus dipatuhi, bukan diabaikan,” katanya.

Dalam konteks hukum yang lebih tegas, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 73 ayat (2) huruf (a) menyebutkan bahwa keputusan desa terkait pemberhentian perangkat desa dapat dicabut oleh bupati atau wali kota.

Sementara pada huruf (b), kepala desa atau keuchik, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, keputusan yang telah diambil bukan hanya berpotensi batal demi hukum, tetapi juga membuka ruang sanksi terhadap pihak yang mengeluarkannya.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan Pemerintah Kota Sabang.

Apakah keputusan tersebut akan dibatalkan, atau justru berkembang menjadi proses penegakan sanksi administratif bahkan hukum terhadap keuchik bersangkutan.

Yang jelas, kasus ini menjadi penegas bahwa dalam pemerintahan, kewenangan tanpa prosedur bukanlah kekuasaan melainkan pelanggaran.