Pokir DPRA Kuasai Dinas Pemerintah Aceh, Dugaan “Fee Proyek” hingga 40 Persen

Banda Aceh, Infoaceh.net — Dugaan praktik tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh kembali mencuat.
Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengklaim hampir seluruh kegiatan pada sejumlah dinas di Pemerintah Aceh telah “dikuasai” oleh paket Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyebut indikasi tersebut terendus di beberapa instansi strategis, mulai dari Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, hingga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pendidikan serta Dinas Sosial.
Menurutnya, pola yang terjadi bukan hanya sekadar usulan program biasa.
“Jika disimak, banyak kegiatan tidak berkaitan langsung dengan peningkatan ekonomi atau kesejahteraan masyarakat. Pokir yang diajukan lebih mengarah pada kepentingan mencari cashback atau fee,” ungkap Nasruddin Bahar dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
TTI juga menyoroti adanya dugaan pengondisian paket proyek. Rekanan yang ingin terlibat disebut harus “berkomunikasi” dengan pihak tertentu yang memiliki pokir.
Hal ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam tender pemerintah.
Lebih jauh, Nasruddin membantah pernyataan resmi Pimpinan DPRA yang menyebut keterlibatan dewan berhenti pada tahap pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Faktanya di lapangan, paket-paket pokir untuk realisasinya tetap harus berurusan dengan anggota dewan,” tegasnya.
Ia bahkan meragukan keberanian kepala dinas untuk membuka tender secara murni tanpa intervensi.
“Jika benar diserahkan ke dinas, beranikah kepala dinas menyampaikan ke publik bahwa proses penawaran terbuka tanpa campur tangan siapa pun? Saya yakin tidak,” tambahnya.
Sorotan paling serius tertuju pada dugaan praktik rangkap peran oleh oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam beberapa kasus, KPA disebut mengumpulkan paket pokir sekaligus bertindak sebagai kontraktor.
Kondisi ini dinilai sangat rawan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
“Potensinya besar, mulai dari pengurangan volume barang hingga penurunan spesifikasi untuk mengejar keuntungan,” kata Nasruddin.
TTI mengungkap adanya dugaan aliran fee yang signifikan dalam proyek-proyek tersebut.
Untuk pengadaan umum, fee disebut berkisar 20–30 persen. Bahkan, khusus pengadaan buku, angka itu bisa melonjak hingga 40 persen.
Atas temuan ini, TTI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Mereka juga meminta audit mendalam terhadap seluruh paket pengadaan yang bersumber dari pokir, terutama yang melibatkan indikasi rangkap jabatan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi menjadi praktik korupsi sistemik jika dibiarkan,” pungkasnya.