Pakai Visa Ilegal, 8 Calon Jamaah Haji Digagalkan Berangkat ke Tanah Suci

Jakarta Infoaceh.net – Praktik “jalan pintas” menuju Tanah Suci kembali terbongkar. Delapan calon jamaah haji terpaksa gagal berangkat setelah kedapatan menggunakan visa non-haji dalam operasi gabungan Satgas Polri dan Kementerian Haji dan Umrah.
Penindakan ini berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta dan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai serius membersihkan praktik ilegal yang selama ini kerap memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan.
Wakabaintelkam Polri, Irjen Nanang Rudi Supriatna, menegaskan bahwa Satgas dibentuk bukan tanpa alasan. Maraknya kasus penipuan hingga pemberangkatan ilegal dinilai sudah berada pada tahap mengkhawatirkan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa mengarah pada tindak pidana yang merugikan masyarakat,” ujarnya, Senin (20/4).
Fakta di lapangan pun berbicara. Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid, mengungkap bahwa pihaknya menerima belasan laporan setiap hari. Total, sekitar 95 kasus kini tengah ditangani.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan besar: seberapa luas jaringan praktik haji ilegal yang selama ini beroperasi.
“Tanpa dukungan aparat penegak hukum, sulit bagi kami menindak semua kasus ini secara maksimal,” kata Harun.
Satgas pun bergerak cepat. Selain menggagalkan keberangkatan delapan jamaah, penyelidikan kini mengarah pada pihak travel yang diduga menjadi aktor utama di balik modus penggunaan visa non-haji.
Nama-nama pelaku dan jaringan masih didalami, namun aparat memastikan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan.
Di sisi lain, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda iming-iming keberangkatan cepat tanpa antrean resmi.
“Jika ada tawaran haji tanpa prosedur yang jelas, patut dicurigai. Segera laporkan,” tegasnya.
Satgas juga telah memetakan sejumlah titik rawan seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Lombok dan Batam yang kerap menjadi jalur keluar praktik ilegal.
Langkah ini diharapkan bukan sekadar penindakan sesaat, tetapi menjadi awal pembongkaran sistemik terhadap bisnis gelap haji yang telah lama merugikan masyarakat.
Jika tidak ditangani serius, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang—menjerat korban baru dengan iming-iming ibadah instan, namun berujung penipuan.