Pemberhentian Sepihak Aparatur Gampong, Keuchik Krueng Raya Sabang Dinilai Otoriter

Sabang, Infoaceh.net – Polemik pemberhentian perangkat Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, makin memanas dan memasuki fase yang lebih serius.
Surat balasan resmi Keuchik Krueng Raya Ahmad Jamil tertanggal 20 April 2026 justru memicu gelombang kritik baru dari berbagai pihak.
Alih-alih meredakan konflik, isi surat bernomor 400.10.2/211 tanggal 20 April 2026 itu dinilai mempertegas dugaan adanya sikap otoriter yang mengarah pada praktik penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pemerintahan gampong.
Dalam surat tersebut, Keuchik memaparkan delapan poin alasan pemberhentian aparatur gampong yang disebut berdasarkan evaluasi kinerja serta penyesuaian dengan visi dan misi kepemimpinannya.
Namun, publik menilai alasan tersebut tidak semata-mata administratif, melainkan sarat dengan keputusan sepihak yang berpotensi mengandung kepentingan kekuasaan.
Sorotan utama mengarah pada pernyataan bahwa keputusan pemberhentian sepenuhnya berada di tangan Keuchik, bahkan tanpa rekomendasi dari pihak terkait.
Sikap ini dinilai kontroversial dan berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
“Dalam sistem pemerintahan gampong, kewenangan bukanlah kekuasaan absolut, melainkan amanah yang harus dijalankan sesuai aturan,” ujar salah satu warga setempat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Di sisi lain, Keuchik juga mengklaim proses rekrutmen ulang aparatur telah dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, klaim ini dipertanyakan karena sejumlah aparatur yang diberhentikan mengaku tidak pernah diberikan kesempatan untuk menjalani evaluasi secara adil, apalagi menyampaikan pembelaan diri.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proses yang dilakukan jauh dari prinsip keadilan dan keterbukaan.
Lebih lanjut, keputusan untuk tetap memberlakukan Surat Keputusan Nomor 400.10.2/25/2026 tanpa membuka ruang peninjauan ulang dinilai sebagai bentuk kebijakan yang kaku dan sepihak.
Minimnya ruang dialog memperlihatkan pendekatan yang cenderung memaksakan kehendak.
Langkah tersebut juga dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Desa beserta aturan turunannya yang mengharuskan setiap kebijakan kepala desa dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas, transparan, dan akuntabel.
Jika situasi ini terus dibiarkan, dampaknya dikhawatirkan tidak hanya merusak tatanan pemerintahan Gampong Krueng Raya, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi praktik kepemimpinan di tingkat desa.
Sejumlah pihak kini mendorong agar persoalan ini segera diselesaikan melalui mekanisme dialog terbuka serta pengawasan dari pihak berwenang, guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan kepentingan masyarakat.