SKPA Didesak Umumkan Paket Pengadaan di SiRUP LKPP, TTI Sorot Kinerja DLHK Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk segera mengumumkan paket pengadaan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Desakan ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) agar lebih disiplin dalam mengelola anggaran, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyampaikan bahwa pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) wajib dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berjalan, setelah penetapan alokasi anggaran.

“Pengumuman kegiatan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) setelah finalisasi draft paket oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik,” ujar Nasruddin Bahar dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, Sekda sebagai penanggung jawab anggaran memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan serta memastikan tertib administrasi anggaran di seluruh SKPA.

Karena itu, TTI meminta Sekda menginstruksikan seluruh kepala SKPA agar patuh terhadap aturan, termasuk kewajiban pengumuman kegiatan melalui SiRUP.

Selain itu, TTI juga menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang dinilai masih minim dalam mengumumkan kegiatan pengadaan.

Hingga saat ini, realisasi pengumuman di SiRUP baru mencapai sekitar 31,30 persen atau Rp75,11 miliar dari total anggaran Rp239,94 miliar.

“TTI mempertanyakan rendahnya tingkat pengumuman tersebut. Kami menduga ada motif tertentu sehingga kegiatan belum sepenuhnya diumumkan, padahal batas waktu sudah lewat 31 Maret 2026,” ungkapnya.

TTI juga meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem untuk melakukan evaluasi terhadap kepala SKPA yang tidak patuh terhadap regulasi, termasuk yang belum menyerahkan dokumen tender kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh.

Menurut TTI, kepatuhan terhadap aturan pengadaan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut komitmen terhadap transparansi, efisiensi dan pencegahan praktik korupsi dalam penggunaan anggaran daerah.