Live TikTok Mesum, Satpol PP-WH Banda Aceh Serahkan Dua Pelaku ke Jaksa

Banda Aceh, Infoaceh.net – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP-WH Kota Banda Aceh resmi menyerahkan dua pelaku pelanggaran syariat Islam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Rabu (22/4/2026).

Kedua pelaku masing-masing berinisial PR (22), warga Kabupaten Pidie dan LH (25), warga Kabupaten Pidie Jaya.

Mereka sebelumnya menjadi sorotan publik setelah aksi asusila yang dilakukan sambil siaran langsung di platform TikTok viral di media sosial.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan penyerahan tahap II (P-21) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa.

“Benar, tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke jaksa. Ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum jinayat di Banda Aceh,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Rizal menjelaskan, kasus ini bermula saat petugas mengamankan pasangan tersebut di dalam mobil yang terparkir di salah satu sudut Kota Banda Aceh pada malam hari, Maret lalu.

Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah terhadap konten live mereka.

“Aksi mereka melakukan siaran langsung sambil berbuat asusila memicu kecaman warga dan netizen, hingga akhirnya dilaporkan kepada petugas,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Mereka dijerat dengan jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1).

Selanjutnya, perkara ini akan masuk tahap penyusunan surat dakwaan oleh jaksa sebelum dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah untuk proses persidangan.

“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizal.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menjadikan ruang digital sebagai tempat mempertontonkan tindakan yang bertentangan dengan norma agama.

Satpol PP-WH turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan lingkungan.

Jika menemukan dugaan pelanggaran syariat, warga diminta segera melapor melalui call center yang telah disediakan.