Revisi UUPA Dikritik: Pengalihan Madrasah Dinilai Tambah Beban Fiskal Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net — Rencana pengalihan kewenangan pengelolaan madrasah ke Pemerintah Aceh dalam draf revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menuai kritik keras.
Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A) menilai kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan keputusan berisiko tinggi yang dapat mengguncang fondasi fiskal daerah.
Ketua LP2A, Dr Samsuardi, mengingatkan wacana ini muncul di saat yang tidak tepat—ketika ruang fiskal Aceh semakin menyempit akibat tren penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Dalam kondisi seperti ini, mengambil alih beban pengelolaan madrasah dinilai lebih menyerupai langkah spekulatif ketimbang kebijakan strategis berbasis kalkulasi matang.
“Ini bukan soal kewenangan semata, tapi soal kemampuan. Jika dipaksakan, APBA bisa tercekik oleh beban baru yang nilainya triliunan rupiah setiap tahun,” ujar Samsuardi, Rabu (22/4).
Mengacu pada estimasi DIPA Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, kebutuhan anggaran untuk mengelola madrasah—mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA)—mencakup belanja pegawai, tunjangan profesi guru, hingga operasional pendidikan.
Nilainya bukan sekadar besar, tetapi berpotensi melampaui kapasitas fiskal Aceh saat ini.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh sudah menanggung beban signifikan di sektor pendidikan.
Dinas Pendidikan Aceh mengelola sekitar Rp3 triliun per tahun untuk SMA, SMK, dan pendidikan khusus.
Belum lagi anggaran untuk pendidikan dayah yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Dengan kondisi tersebut, LP2A mempertanyakan logika di balik rencana penambahan beban baru.
“Alih-alih memperkuat kualitas pendidikan, ini bisa memicu efek domino: keterlambatan pembayaran tunjangan guru, penurunan kualitas layanan, hingga potensi defisit anggaran,” kata Samsuardi.
LP2A juga menyoroti Pasal 251B dalam draf revisi UUPA yang mengatur bahwa pengangkatan pimpinan instansi vertikal di Aceh, termasuk Kakanwil Kementerian Agama, harus mendapat persetujuan Gubernur Aceh.
Menurut mereka, pasal ini sebenarnya sudah cukup memberikan ruang kontrol bagi pemerintah daerah tanpa harus mengambil alih seluruh kewenangan pengelolaan madrasah.
“Kalau tujuannya sinkronisasi kebijakan, mekanisme persetujuan gubernur sudah cukup. Tidak perlu sampai mengambil alih beban anggaran yang sangat besar,” tegasnya.
Dalam perspektif LP2A, dorongan pengalihan kewenangan ini justru terkesan lebih politis daripada teknokratis—mengutamakan simbol kekuasaan ketimbang keberlanjutan kebijakan.
LP2A tidak menampik pentingnya penguatan peran daerah dalam sektor pendidikan. Namun, mereka mengingatkan bahwa otonomi tanpa kesiapan fiskal hanya akan menjadi bumerang.
Aceh, yang masih bergantung pada transfer pusat, dinilai belum berada dalam posisi ideal untuk menanggung tambahan beban sebesar itu.
Apalagi, Dana Otsus yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan daerah terus mengalami penurunan.
“Jangan sampai ini jadi euforia kewenangan yang berujung krisis anggaran. Kita tidak sedang dalam situasi fiskal yang longgar,” ujar Samsuardi dengan nada tajam.
Lebih jauh, LP2A menilai revisi UUPA seharusnya difokuskan pada isu-isu strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti penguatan ekonomi daerah, peningkatan bagi hasil migas dan penciptaan lapangan kerja.
Alih-alih itu, perhatian justru tersedot pada pengalihan kewenangan yang berpotensi menjadi “beban administratif mahal”.
“Mana yang lebih penting: meningkatkan pendapatan daerah atau menambah pengeluaran? Ini soal prioritas,” kritiknya.
Kritik lain yang tak kalah serius adalah minimnya pelibatan pakar pendidikan dalam penyusunan draf revisi UUPA.
LP2A menilai kondisi ini berbahaya karena membuka ruang lahirnya kebijakan yang kuat secara politis, tetapi rapuh secara teknis.
“Kebijakan pendidikan tidak bisa disusun hanya dengan logika kekuasaan. Harus ada basis akademik dan perhitungan fiskal yang jelas,” kata Samsuardi.
LP2A mendesak agar proses revisi dibuka kembali secara transparan dengan melibatkan akademisi, praktisi pendidikan, serta ahli kebijakan publik.
Di akhir pernyataannya, LP2A menyampaikan peringatan keras: jangan sampai revisi UUPA justru menjadi “warisan masalah” bagi generasi mendatang.
“Kita tidak ingin anak-anak Aceh dan para guru menjadi korban dari kebijakan yang tergesa-gesa. Jangan jadikan APBA sebagai tumbal ambisi kewenangan,” pungkas Samsuardi.
Dalam pusaran perdebatan ini, satu hal menjadi jelas: pengalihan kewenangan madrasah bukan sekadar soal siapa yang berkuasa, tetapi siapa yang siap menanggung konsekuensinya. Dan sejauh ini, jawabannya masih menyisakan tanda tanya besar.