Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Pokir Rp242,9 Miliar

Magetan, Infoaceh.net — Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Suratno, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2020–2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Magetan pada Kamis (23/4/2026).

Selain Suratno, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain, yakni dua anggota DPRD berinisial JML dan JMT, serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Setelah pemeriksaan terhadap 35 saksi dan pengumpulan 788 bundel dokumen serta 12 barang bukti elektronik, telah terpenuhi alat bukti untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut Sabrul, kasus ini terkait pengelolaan dana hibah pokir dengan total anggaran mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari hasil penyelidikan terhadap 24 kelompok kegiatan, ditemukan adanya penyimpangan sistematis. Modus yang digunakan, kata dia, adalah menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.

“Terdapat fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oknum anggota DPRD,” tegasnya.

Suratno diketahui merupakan anggota DPRD periode 2019–2024 dan saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratno terlihat menangis saat digelandang menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan.

Politisi kelahiran Magetan, 6 Mei 1974 itu sebelumnya dikenal aktif mengangkat isu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penguatan UMKM, pengembangan pariwisata, hingga pembangunan infrastruktur.