Kantongi Sertifikat KIK, Rencong Resmi Terdaftar sebagai Warisan Budaya Aceh Besar

Jantho Infoaceh.net — Kabupaten Aceh Besar secara resmi dinyatakan berhak atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa Rencong, setelah menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kategori Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum RI.

Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar yang telah mengusulkan berbagai karya budaya warisan leluhur agar tercatat sebagai warisan budaya nasional, termasuk Rencong.

“Ini sangat penting agar setiap warisan budaya kita tercatat, memiliki sertifikat hak cipta, serta tidak bisa diklaim oleh pihak lain maupun daerah lain,” tegas Muharram Idris di Jantho, Jum’at (24/4/2026).

Rencong sendiri merupakan senjata tradisional khas Aceh yang dahulu digunakan para pejuang dalam melawan penjajah.

Selain sebagai alat pertahanan, Rencong juga memiliki nilai historis, filosofis, dan simbolik yang sangat kuat bagi masyarakat Aceh.

Hingga kini, tradisi pembuatan Rencong masih terus bertahan di kawasan Gampong Rencong, Baet Mesjid, Baet Lampuot dan Baet Meusugo di Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur.

Di wilayah tersebut, Rencong masih diproduksi dengan berbagai bentuk dan fungsi, baik sebagai simbol adat, cendera mata, maupun koleksi budaya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berhasil mencatatkan Rencong sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional.

Pencatatan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar Fahrurrazi mengatakan pencatatan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi warisan budaya daerah agar tetap lestari dan memiliki kekuatan hukum.

“Rencong bukan sekadar senjata tradisional, tetapi juga simbol jati diri dan nilai budaya masyarakat Aceh yang harus dijaga bersama. Dengan adanya pencatatan ini, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikannya,” ujar Fahrurrazi.

Dalam dokumen resmi tersebut, Rencong diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya yang mencakup seni rupa dua dimensi dan tiga dimensi, serta menjadi bagian dari upacara adat, baik ritual maupun pesta rakyat.

Rencong juga dinilai memiliki nilai sakral dan menjadi simbol kehormatan yang dipegang teguh masyarakat Aceh.

Kabupaten Aceh Besar ditetapkan sebagai wilayah asal Rencong, dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar sebagai kustodian.

Nomor pencatatan yang diterbitkan adalah EBT11202200122, dan telah masuk dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.

Fahrurrazi menambahkan, pihaknya akan terus mendorong inventarisasi berbagai ekspresi budaya tradisional lainnya di Aceh Besar agar memperoleh perlindungan serupa.

“Ini menjadi awal yang baik. Kita ingin lebih banyak lagi warisan budaya Aceh Besar yang tercatat secara resmi, sehingga tidak hilang dan tetap menjadi kebanggaan generasi mendatang,” tutupnya.

Pencatatan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjaga, melestarikan, dan memperkuat identitas budaya daerah di tingkat nasional.