Dugaan Korupsi Belanja Iklan Media Simeulue Mulai Disidang, Tiga Terdakwa Diadili

Banda Aceh, Infoaceh.net — Perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja jasa iklan media pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue, mulai disidangkan Senin (27/4/2026).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sinabang secara virtual melalui Zoom Meeting dan terhubung dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Agenda persidangan perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simeulue.

Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam perkara ini masing-masing Misrahudin (Kepala Diskominsa Kabupaten Simeulue).

Dedi Dahmuri ST, Kepala Bidang PPID pada Diskominfosa Simeulue yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sedangkan terdakwa lainnya Kadri Amin selaku direktur perusahaan media dalam kegiatan belanja jasa iklan, berita advetorial, parlementaria, pariwara pada Diskominfosa Kabupaten Simeulue.

Ketiganya didakwa terkait dugaan penyimpangan pada kegiatan belanja jasa iklan media, berita, advertorial, parlementaria, serta pariwara online dalam program pelayanan informasi publik yang bersumber dari APBK Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Adapun nomor perkara masing-masing terdakwa yakni:
Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna atas nama Misrahudin.

Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna atas nama Dedi Dahmuri.

Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna atas nama Kadri Amin.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut terdiri dari Ilhamd Wahyudi, Paulus Herdianto Manurung, Freshly Newman Silalahi, Muhammad Davva Maerdi dan Andika Syah Putra.

Sidang berlangsung virtual, terdakwa dan jaksa penuntut umum mengikuti persidangan dari Sinabang, Pulau Simeulue. Sedangkan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa mengikuti persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh.

Majelis hakim diketuai Jamaluddin serta didampingi R Deddy Harryanto dan Anda Ariansyah menyatakan persidangan berlangsung virtual karena jika menghadirkan terdakwa dan JPU ke ruang sidang, membutuhkan biaya tidak sedikit karena Pulau Simeulue jauh dari Banda Aceh.

“Pimpinan pengadilan negeri tipikor dan pengadilan tinggi juga sudah menyetujui persidangan secara virtual. Persidangan secara virtual ini merupakan permohonan penuntut umum,” kata Jamaluddin, ketua majelis hakim.

Sementara JPU dalam dakwaannya menyebutkan Pemerintah Kabupaten mengalokasi anggaran belanja jasa iklan, advertorial, parlementaria, dan pariwara dalam rangka informasi publik pada Diskominsa Kabupaten Simeulue pada 2022.

Anggaran kegiatan belanja jasa iklan, berita advetorial, parlementaria, pariwara sebesar Rp697,5 juta tersebut bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P).

“Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan, sehingga merugikan keuangan negara Rp614,2 juta sebagai mana hasil audit BPKP Perwakilan Aceh,” kata JPU.

Dalam dakwaan disebutkan, dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue yang beralamat di Kompleks Pendopo Simeulue, Desa Air Dingin, Kabupaten Simeulue.

Para terdakwa didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simeulue, Fickry Abrar Pratama SH MH mengatakan persidangan berjalan lancar dan tertib.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan para saksi.