Dugaan Korupsi Proyek Jalan Perkim Aceh Rp39 Miliar Dilaporkan ke Kejati

Banda Aceh, Infoaceh.net — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tahun 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Laporan tersebut merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 18 paket proyek jalan.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyebut total nilai kontrak dari seluruh proyek itu mencapai sekitar Rp39,06 miliar.

Dari hasil audit, negara diduga mengalami kelebihan pembayaran sebesar kurang lebih Rp883 juta.

“Ini bukan sekadar temuan administratif. Persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan harus diusut secara serius,” kata Fauzan, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, hasil audit BPK merupakan indikasi awal yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum secara profesional, objektif dan transparan.

SAPA mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh segera melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kontraktor pelaksana, hingga konsultan pengawas.

“Harus dibuka secara terang, kenapa bisa terjadi kekurangan volume pekerjaan. Di mana peran pengawasan dinas? Siapa yang bertanggung jawab? Ini tidak boleh dibiarkan kabur,” ujarnya.

Selain persoalan teknis proyek, SAPA juga menyoroti minimnya transparansi dari pihak terkait.

Menurut Fauzan, permohonan informasi publik yang sebelumnya diajukan tidak mendapat tanggapan memadai.

“Ketika informasi publik tidak dibuka, justru di situlah pentingnya aparat penegak hukum hadir untuk memastikan tidak ada yang disembunyikan dari rakyat,” tambahnya.

Sebagai bentuk keseriusan, laporan itu juga ditembuskan kepada Jaksa Agung serta Komisi III DPR RI agar ada pengawasan di tingkat nasional.

SAPA menegaskan seluruh anggaran pembangunan berasal dari uang rakyat, sehingga wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai aturan hukum.

“Ini bukan hanya soal proyek jalan, tetapi soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas.

Jika tidak ada langkah konkret, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional,” pungkasnya.