Lawan Pemerintah Aceh, Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA

Sigli, Infoaceh.net — Pembatasan cakupan penerima manfaat Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Aceh menuai protes dan perlawanan.
Seorang warga Kabupaten Pidie, Anton Prawijaya, resmi mengajukan uji materi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 ke Mahkamah Agung (MA) melalui tim kuasa hukumnya.
Langkah hukum tersebut diambil karena aturan baru dinilai mengancam hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan gratis yang selama ini menjadi sandaran banyak warga Aceh. Pergub itu dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Kuasa hukum pemohon, Muharramsyah dan Mustari Mukhtar dari Muharram Law Firm, menegaskan kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta tidak mencerminkan prinsip keadilan sosial.
“Dengan diberlakukannya aturan ini, banyak warga akan kehilangan akses layanan kesehatan. Karena itu, klien kami mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” kata Muharramsyah kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Dalam Peraturan Gubernur tersebut, penerima JKA hanya dibatasi bagi masyarakat yang masuk kategori Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 6 dan 7.
Sementara warga yang berada pada desil 8, 9, dan 10 tidak lagi tercakup dalam skema penerima manfaat.
Menurut Mustari Mukhtar, kebijakan itu berpotensi mengeluarkan lebih dari 600 ribu warga Aceh dari program JKA.
“Ini bukan sekadar soal angka atau klasifikasi ekonomi, tetapi soal hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Negara tidak boleh menutup mata terhadap kondisi itu,” ujarnya.
Ia menilai klasifikasi berbasis desil belum tentu menggambarkan kondisi riil masyarakat di lapangan. Banyak warga yang secara administratif masuk kelompok tertentu, namun tetap mengalami kesulitan ekonomi dan tidak mampu menanggung biaya berobat secara mandiri.
Muharramsyah menambahkan, jika aturan tersebut tetap diberlakukan, maka masyarakat akan dibebani biaya kesehatan sendiri, mulai dari rawat jalan, rawat inap hingga tindakan operasi.
“Bayangkan jika warga harus membayar sendiri biaya berobat, rawat inap, sampai operasi. Ini jelas bukan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” tegasnya.
Selain berdampak pada ekonomi keluarga, pembatasan penerima JKA juga dikhawatirkan memicu keresahan sosial serta menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjamin layanan kesehatan masyarakat.
Dalam permohonannya, pemohon meminta Mahkamah Agung menyatakan Pasal 7 ayat (1) Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta Pemerintah Aceh mencabut aturan tersebut serta mengembalikan skema JKA yang berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi kategori ekonomi.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas masyarakat Aceh, mengingat program JKA selama ini dikenal sebagai salah satu kebijakan unggulan daerah dalam memberikan jaminan kesehatan gratis bagi warga.