Keuchik Krueng Raya Sabang Cueki Surat Camat, Wibawa Pemerintah Sukakarya Dipermalukan

Sabang, Infoaceh.net — Sikap Keuchik Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, yang belum menanggapi surat resmi Camat Sukakarya menuai sorotan publik.

Surat yang dilayangkan Camat Hendra Kesuma SSTP sejak Kamis, 23 April 2026, hingga Rabu, 28 April 2026, disebut belum mendapat respons.

Surat tersebut bukan sekadar administrasi rutin, melainkan berisi permintaan peninjauan ulang terhadap Surat Keputusan mengenai pengangkatan dan pemberhentian aparatur gampong yang sebelumnya menimbulkan polemik.

Namun hingga beberapa hari kerja berlalu, belum ada jawaban maupun klarifikasi dari pihak Gampong Krueng Raya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penghormatan terhadap institusi kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.

“Belum lagi,” ujar Camat Sukakarya, Hendra Kesuma, saat dikonfirmasi wartawan terkait tindak lanjut surat tersebut.

Jawaban singkat itu menggambarkan bahwa surat resmi pemerintah kecamatan belum direspons sebagaimana mestinya.

Padahal, keputusan terkait pengangkatan dan pemberhentian aparatur gampong menyangkut aspek hukum, tata kelola pemerintahan, serta stabilitas sosial di tingkat desa.

Langkah Camat Sukakarya dinilai sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang sesuai aturan.

Dengan menyurati keuchik secara resmi, pihak kecamatan telah menempuh jalur formal dan prosedural.

“Dari surat yang kita sampaikan ke Pak Keuchik tidak menyampaikan terkait batas waktu,” kata Hendra.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa camat masih membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara administratif.

Namun belum adanya respons justru dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap teguran pemerintah.

Sebelumnya, Camat Sukakarya juga menegaskan substansi surat yang dikirimkan kepada Keuchik Krueng Raya.

“Kita sudah menyurati Keuchik. Intinya meminta peninjauan kembali keputusan pemberhentian dan pengangkatan perangkat gampong,” tegasnya.

Situasi ini menjadi perhatian masyarakat. Sebab ketika surat resmi pemerintah tidak segera ditindaklanjuti, yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antara camat dan keuchik, melainkan juga kewibawaan pemerintahan dalam menjalankan aturan.

Publik berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar roda pemerintahan di tingkat gampong tetap berjalan tertib, taat hukum, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.