Penganiayaan Bayi Terungkap, Pemko Banda Aceh Tutup Operasional Baby Preneur Daycare

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menghentikan operasional Baby Preneur Daycare di Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala setelah mencuat kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bayi perempuan berusia 18 bulan.

Dari hasil pemeriksaan, tempat penitipan anak tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers mendadak yang berlangsung di Balai Kota Banda Aceh, Selasa malam (28/4/2026).

Hadir pada kesempatan tersebut Plt Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh Tiara Sutari AR, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sulaiman Bakri, Kepala DPMPTSP Banda Aceh Mohd Ichsan dan Kadis Kominfotik Banda Aceh Muhammad Zubir.

Pemerintah kota menyatakan sangat prihatin atas kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare tersebut.

Pemko menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan kepada anak.

Berdasarkan asesmen awal yang dilakukan DP3AP2KB bersama Dinas Pendidikan, dipastikan peristiwa kekerasan benar terjadi di Baby Preneur Daycare yang berlokasi di Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala.

Korban diketahui seorang balita perempuan berinisial R berusia 18 bulan. Dari keterangan awal, korban diduga mengalami kekerasan beberapa kali oleh pengasuh yang sedang bertugas saat itu.

Rekaman CCTV yang beredar juga memperlihatkan adanya pengasuh lain di lokasi kejadian. Namun, mereka tidak melakukan pencegahan ataupun menegur pelaku saat aksi kekerasan terjadi.

Pemerintah Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video CCTV tersebut karena menyangkut privasi anak dan dapat berdampak pada kondisi psikologis korban.

Pihak pengelola daycare disebut telah memecat terduga pelaku pada hari kejadian. Sementara dua pengasuh lain yang berada di lokasi juga diberhentikan sementara karena dinilai lalai menjalankan pengawasan.

Meski pengelola mengaku persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan keluarga korban, pemerintah menyebut hingga kini belum mendapat akses langsung kepada orang tua korban untuk proses pendampingan.

Sebagai tindak lanjut, Pemko Banda Aceh membuka layanan pengaduan dan pendampingan bagi korban, termasuk bantuan psikososial, serta berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawal proses hukum.

Selain itu, pemerintah akan memanggil pihak pengelola dan yayasan yang menaungi daycare guna dimintai keterangan serta pertanggungjawaban atas sistem pengawasan internal mereka.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal juga telah menginstruksikan penghentian operasional daycare tersebut.

Tidak hanya itu, Pemko Banda Aceh akan melakukan asesmen menyeluruh terhadap seluruh daycare di wilayah kota, termasuk pemeriksaan izin operasional dan standar perlindungan anak, agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Editor: Muhammad Saman