Polisi Tetapkan Pengasuh Daycare Jadi Tersangka Penganiayaan Bayi di Banda Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh resmi menetapkan DS (24), pengasuh anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi yang terjadi di sebuah penitipan anak Yayasan Baby Preneur Daycare di Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang berlangsung di Aula Rapat Polresta Banda Aceh, Rabu siang (29/4/2026).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk sementara baru satu tersangka yang kami tetapkan, yakni DS (24). Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik,” ujar Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.

Ia menambahkan, gelar perkara masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami masih melihat kemungkinan ada tersangka lain terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di penitipan anak tersebut. Jika ada perkembangan lanjutan akan kami sampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Dalam perkara ini, DS dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp72 juta.

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penyelidikan intensif setelah rekaman CCTV dugaan penganiayaan bayi di daycare tersebut viral di media sosial.

Penyidik sejauh ini telah memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari pihak yayasan dan para pengasuh anak.

“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus ini,” kata Kompol Dizha.

Dari hasil penyelidikan, DS yang merupakan pengasuh di yayasan tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap seorang bayi berusia 16 bulan.

Polisi menyebut peristiwa itu terjadi pada 24 dan 27 April 2026.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban tampak menangis saat disuapi makanan.

Terduga pelaku kemudian terlihat mengangkat korban secara kasar, membanting, hingga menarik telinganya sampai terjatuh.

Kasus ini memicu kemarahan publik dan menjadi perhatian luas masyarakat Banda Aceh.