Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal, Dana Korban Rp585 Miliar Berhasil Diblokir

Jakarta, Infoaceh.net – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto menyampaikan, sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan sebanyak 953 entitas ilegal, terdiri dari 951 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi.

Selain itu, Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan dan aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak dilaporkan masyarakat saat ini.

Modus pertama adalah jasa periklanan sistem deposit, yakni menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan, namun korban diminta menyetor dana terlebih dahulu dengan iming-iming keuntungan besar.

Modus kedua adalah peniruan identitas lembaga keuangan resmi atau impersonation.

Pelaku meniru nama, logo, hingga identitas perusahaan berizin untuk meyakinkan calon korban.

Selanjutnya, ada penawaran pendanaan usaha dengan janji imbal hasil tetap, tetapi tanpa kejelasan model bisnis, perjanjian, maupun pengawasan.

Satgas PASTI juga menyoroti praktik money game, yaitu skema keuntungan yang bergantung pada perekrutan anggota baru, bukan dari kegiatan usaha nyata.

Selain itu, terdapat pula perdagangan aset kripto ilegal, yakni penawaran investasi kripto oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi, biasanya disertai janji keuntungan tinggi tanpa risiko.

Modus-modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan berbagai kanal digital lainnya.

Dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 515.345 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.

Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening telah diblokir.

Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Dari jumlah itu, IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.

Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi maupun pinjaman online yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas perusahaan dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya pada tawaran melalui pesan pribadi atau tautan tidak jelas, serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada siapa pun.