Dikritik Soal Pembatasan JKA, Mualem Bertahan: Semua Berbasis Data

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kebijakan pembatasan cakupan layanan dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 terus menuai kritik publik.

Namun Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem tetap pada pendiriannya: kebijakan tersebut disebut telah melalui kajian dan berbasis data.

Pernyataan itu disampaikan Mualem dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Pemerintah Aceh, Selasa (5/5/2026), di tengah meningkatnya sorotan terhadap dampak kebijakan JKA yang dinilai sebagian kalangan berpotensi membatasi akses layanan kesehatan masyarakat.

“Setiap kebijakan yang kita ambil berbasis data, bukan asumsi. Tujuannya jelas, menjaga keberlanjutan program dan meningkatkan kualitas layanan,” kata Mualem.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik.

Sejumlah elemen masyarakat menilai dalih “berbasis data” kerap tidak diikuti dengan transparansi data itu sendiri, sehingga memunculkan pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya terdampak dari kebijakan pembatasan tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa penyesuaian dalam JKA merupakan bagian dari upaya penataan agar program tidak membebani fiskal daerah.

Pemerintah berargumen, tanpa pengendalian, keberlanjutan program bisa terancam.

Dalam rapim itu, Mualem juga menyinggung isu fiskal yang lebih luas. Ia mendorong percepatan realisasi Transfer ke Daerah (TKD) dan menekankan pentingnya disiplin perencanaan anggaran, termasuk dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) 2027.

Namun, penguatan fiskal yang didorong pemerintah justru dinilai sebagian pihak berbanding lurus dengan pengetatan layanan publik.

Kritik pun mengarah pada prioritas anggaran yang dianggap belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat.

Menanggapi sorotan tersebut, Mualem memilih menekankan soliditas internal pemerintah ketimbang polemik terbuka.

“Di tengah sorotan publik, kita harus menjawab dengan kinerja, bukan polemik,” ujarnya.

Pernyataan itu menegaskan sikap pemerintah yang cenderung defensif di tengah kritik yang terus bergulir.

Pertanyaannya, apakah “data” yang menjadi dasar kebijakan akan dibuka ke publik, atau tetap menjadi justifikasi sepihak di tengah kekhawatiran masyarakat soal akses layanan kesehatan?

Rapat pimpinan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, Kepala SKPA, Kepala Biro, serta perwakilan lembaga dan staf khusus.